1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Malaysia Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

26 Agustus 2015

Setelah diperjuangkan selama lima tahun oleh pemerintah Indonesia dan berbagai pihak, Malaysia akhirnya membebaskan TKI Indonesia Wilfrida Soik dari hukuman mati. Wilfrida beruntung.

https://p.dw.com/p/1GLnK
Malaysia Bundesgericht Gebäude 13.01.2015
Foto: Reuters/O. Harris

"Dalam sidang hari ini, selain Satgas KBRI, juga telah hadir Bapak Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida Soik," demikian rilis dari Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur yang dikirimkan ke media hari Selasa (25/08/15).

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diberitakan menonton langsung acara pembacaan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya, yang menyatakan Wilfrida bebas itu. Prabowo memang diketahui sebagai salah satu tokoh politik yang mengikuti proses hukum Wilfrida, pada masa-masa menjelang Pemilu legislatif 2014 lalu. Prabowo juga yang mencarikan pengacara untuk membela TKI Indonesia yang terancam hukuman mati itu.

Sebelumnya, Wilfrida sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tinggi Kota Bharu atas tuduhan membunuh majikannya, Desember 2010. Oleh pengadilan, dia dianggap mengalami gangguan kejiwaan. Mahkamah Naik Banding di Putrajaya sekarang menguatkan putusan itu.

Indonesia tolak hukuman mati TKI

Upaya pemerintah Indonesia membantu membebaskan Wilfrida dari hukuman mati akhirnya membuahkan hasil. Antara lain karena kasus inilah, Indonesia sekarang mempertimbangkan larangan bagi warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dalam kasus Wilfrida, Indonesia menentang pelaksanaan hukuman mati di Malaysia, dengan alasan Wilfrida mengalami gangguan mental. Kasus pembunuhan itu sempat menjadi sorotan media. Wilfrida didakwa menusuk majikannya sebanyak 42 kali sehingga tewas.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermano mengatakan, Wilfrida disiksa oleh majikannya. "Ini adalah kombinasi dari kekerasan fisik dan psikologis oleh majikan," kata dia.

"Ini tentu saja sebuah akhir yang bahagia untuk dia, tapi sekali lagi, ini adalah sebuah pelajaran - bahwa jika kita mengirim orang untuk bekerja di luar negeri tanpa persiapan yang tepat, situasi seperti ini mungkin terjadi," tambah Hermanto

Pertimbangkan moratorium

Menurut keterangan pihak berwenang di Indonesia, Wilfrida saat ini sedang dalam perawatan dokter kejiwaan di Malaysia, dan masih terlalu sakit untuk dipulangkan.

Kedutaan Besar RI di Malaysia menerangkan, saat ini ada sekitar 1,5 juta warga Indonesia yang bekerja di Malaysia, 250 ribu diantaranya adalah pembantu rumah tangga. Indonesia menuntut kondisi kerja yang lebih baik bagi warganya, termasuk kenaikan upah minimum, yang saat ini sekitar 300-400 dolar per bulan.

Jika Malaysia menolak, Indonesia berencana melarang TKW bekerja di Malaysia, seperti yang pernah dilakukan dengan TKW ke Timur Tengah.

Hukuman mati di Indonesia

Indonesia awal tahun ini melaksanakan eksekusi dalam dua tahap terhadap belasan narapidana narkoba yang dihukum mati, hanya satu warga Indonesia, yang lainnya adalah warga asing. Rangkaian eksekusi itu menyulut protes keras dari luar negeri, antara lain dari Brasil dan Belanda, yang warganya termasuk dalam daftar napi yang dieksekusi.