1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mantan Diktator Panama Noriega Menanti Keputusan Nasibnya di Perancis

28 April 2010

Manuel Antonio Noriega Moreno adalah seorang mantan jenderal dan diktator militer yang berkuasa di Panama dari tahun 1983 hingga 1989. Invasi AS ke Panama tahun 1989, menyebabkan Noriega kehilangan posisinya.

https://p.dw.com/p/N8Wn
Manuel Antonio NoriegaFoto: picture-alliance/ dpa

Manuel Noriega ditangkap, ditahan sebagai penjahat perang dan diterbangkan ke Amerika Serikat. Tiga tahun kemudian, Noriega diadili atas tuduhan melakukan perdagangan obat bius, pemerasan, dan praktik pencucian uang. Masa hukuman Noriega di tahanan Amerika Serikat sebenarnya berakhir September 2007 lalu, namun ia tetap berada di penjara di Florida menunda permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Perancis dan Panama. Pengadilan Panama menyatakannya bersalah dalam tiga kasus. Untuk setiap kasus ia dihukum 20 tahun penjara. Sementara tahun 1999, Noriega divonis oleh pengadilan Perancis 10 tahun penjara in absentia.

Lebih dari 10 tahun kemudian, di saat tidak ada lagi yang berharap dengan kemunculan Noriega di hadapan hakim Perancis, permohonan ekstradisi Perancis dikabulkan. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton menandatangani apa yang disebutnya sebagai 'surrender warrant' atau surat perintah penyerahan. Noriega diserahkan kepada kepolisian Perancis di Miami dan diterbangkan dengan pesawat Air France ke Paris. Ia kini akan diadili kembali di Perancis, negara yang dulu menganggapnya sebagai pahlawan dan sahabat.

Juru bicara kementrian luar negeri Perancis Bernard Valero menegaskan, bahwa Noriega tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pengadilan. "Pertama, kami tidak melupakan kejahatan yang dilakukannya. Kedua, kerjasama antara pengadilan Amerika Serikat dan Perancis sangat baik. Dan ketiga, sekarang ini ruang kebebasan lebih sedikit bagi orang-orang seperti Noriega."

Pengacara Noriega berargumentasi, sebagai tahanan perang, status yang diberikan oleh Amerika Serikat kepadanya, dan sebagai mantan kepala negara, pengadilan Perancis tidak memiliki kekuasaan hukum untuk mengadilinya. Salah seorang pengacara Noriega, Olivier Metzner menyatakan, "Pengadilan mengakui posisi Manuel Noriega sebagai mantan kepala negara, tetapi tidak mengakui imunitas yang terkait, yang mengatakan bahwa Perancis tidak memiliki hak untuk mengadilinya karena ia adalah mantan kepala negara Panama."

Saat hadir dalam sidang pra peradilan Selasa (27/4), Noriega menuntut untuk dikembalikan ke negara asalnya, Panama. Ia mengatakan, sebagai tahanan perang ia memiliki hak berdasarkan Konvensi Jenewa, termasuk untuk kembali ke negaranya usai menjalani masa hukuman. Padahal, menurut duta besar Panama bagi Perancis, Henry Faarup, negaranya masih menuntut ekstradisi Noriega ke Panama supaya ia bisa menjalani proses pengadilan atas kejahatannya.

Tetapi, Noriega kini berusia 76 tahun. Dan di Panama, ada hukum yang menyatakan, tahanan yang berusia di atas 70 tahun, tidak akan ditahan di penjara, melainkan hanya harus menjadi tahanan rumah. Faarup menduga, mungkin ini lah yang diinginkan oleh Noriega.

John Laurenson / Vidi Legowo-Zipperer

Editor : Asril Ridwan