1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Masih Banyak Pelanggar HAM Bebas dari Hukum

27 Mei 2010

Organisasi HAM Amnesty International (AI) telah mengeluarkan laporan tahunannya. Asia merupakan salah satu yang banyak disorot. Khususnya terkait begitu banyak konflik kekerasan yang menewaskan belasan ribuan orang.

https://p.dw.com/p/NYmE
Laporan tahunan AMnsety International yang dipresentasikan di Berlin, Rabu (26/05)Foto: picture alliance/dpa

Tahun 2009 merupakan tahun bersejarah bagi keadilan dunia. Pernyataan Amnesrty Internasional ini terkait pada langkah Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, yang mengajukan dakwaan resmi kepada Presiden Sudan Omar al Bashir. Inilah untuk pertama kalinya dakwaan kejahatan perang dan HAM diajukan kepada seorang kepala negara yang sedang berkuasa.

Menurut pejabat Sekretaris Jenderal AI, Claudio Cordone langkah ini memberikan isyarat kuat, bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan bahwa para korban mendapat harapan baru bagi pemenuhan keadilan.

Betapapun, dalam laporan tahunannya AI memperingatkan, kemajuan besar dalam memburu para pelanggar HAM dan pelaku kejahatan perang itu telah dihadang oleh kekuatan dan kekuasan politik. Dalam kasus ini, solidaritas berbagai negara Afrika yang ditujukkan kepada Omar al Bashir untuk menolak dakwaan itu. Bahkan bertepatan dengan hari peluncuran Laporan Amnesty Internasional mengenai keadaan HAM 2009-2010 , Omar al Bashir justru kembali dilantik sebagai presiden Sudan.

Kesimpulan utama dari laporan mencakup 159 negara itu adalah terjadinya apa yang mereka istilahkan sebagai "Kesenjangan Keadilan Global". Disebutkan pejabat Sekretaris Jenderal AI, Claudio Cordone, istilah itu merujuk pada masih banyaknya para pelanggar HAM bebas dari hukum, sementara para korban tak memperoleh keadilan.

Claudio Cordone lebih jauh menjelaskan, "Pemerintah berbagai negara bertanggungjawab atas terjadinya Kesenjangan Keadilan Global itu, baik dengan menempatkan diri di atas hukum, maupun dengan berbagai kebijakan yang diambil. Misalnya dengan tidak mau menandatangani konvensi internasional tentang Mahkamah Pidana Internasional. Kebijakan mereka mengabaikan penegakkan hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan. Kebijakan seperti ini diambil negara besar, antara lain pemerintah Amerika Serikat, Rusia, Cina dan Indonesia."

Indonesia dalam laporan itu dibahas tiga halaman. Catatannya meliputi sikap represif pemerintah dalam meindak aksi damai yang dituding separatis seperti di Maluku dan di Papua, sikap pemerintah yang dianggap membiarkan penindasan terhadap kaum minoritas agama, kekerasan polisi khususnya di Papua dan dalam kasus Suluk Bongkal, Riau, pemberlakuan hukum rajam di Aceh. Juga sejumlah catatan lain seperti masih gelapnya kasus pembunuhan Munir.

Asia merupakan salah satu yang banyak disorot. Khususnya terkait begitu banyak konflik kekerasan yang menewaskan belasan ribuan orang . Sementara jutaan orang tergusur dari rumah mereka, dan seringkali tidak dipedulikan pemeritah. Di Afghanistan, Pakistan, Srilanka, Filipina, terjadi kekerasan politik yang brutal. Warga sipil terjepit sebagai korban tak berdaya di antara kekerasan antara pemerintah dengan pemberontak.

Namun diingkarinya hak-hak rakyat bukan semata-mata berurusan dengan kekerasan belaka. Dalam pandangan Amnesty Internasional, keadilan juga meliputi sejauh mana warga memperoleh jaminan pendidikan, dalam hal ini hak untuk bersekolah bagi anak-anak. Lalu jaminan atas air bersih, pelayanan kesehatan yang memadai, dan kebutuhan dasar lain seperti bebas dari kelaparan. Kebutuhan dasar manusia yang diupayakan pemenuhannya melalui Tujuan Pembangunan Milenium yang disepakati tahun 2000, dan diharapkan terwujud tahun 2015. Sayangnya penerapan Tujuan Pembangunan Milenium banyak terganggu oleh berbagai krisis, serta sering terhenti di tataran politik belaka.

Pejabat Sekretaris Jenderal AI, Claudio Cordone, mengatakan:
"Dalam tuntutan kami mengenai penghapusan Kesenjangan Keadilan Global ini, kami mendesak pemerintah seluruh dunia, khususnya negara-negara yang berkehendak ambil peran penting dalam kepemimpinan global seperti Cina dan Amerika Serikat, untuk menandatangani konvensi internasional mengenai mahkamah Pidana Internasional. Serta mendorong agar Tujuan Pembangunan Milenium tidak berhenti sekadar aspirasi politik, namun diarahkan menjadi hak-hak mengikat untuk setiap orang, yang bisa ditegakkan secara hukum. Kami mendesak diakhirinya segala bentuk penindasan. dan diakhirinya segala tingkat kemiskinan. Dan itu bisa diawali dengan mengakui bahwa tak ada siapapun yang berada di atas hukum."

Secara umum, Amnesty mencatat berlangsunya penyiksaan, kekerasan dan tindak pelanggaran HAM di sedikitnya 111 negara. Sementara pengadilan yang tidak adil terjadi di sekurangnya 55 negara. Pembungkaman atau pembatasan kebebasan berpendapat terjadi di setidaknya 96 negara. Adapun penahanan terkait kesadaran politik atau penahanan sewenang wenang kepada mereka yang berpendapat beda terjadi di paling sedikit 48 negara.

Ging Ginanjar/AI

Editor: Hendra Pasuhuk