1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Meliana Dibui di Sel Sempit dan Diberi Makanan Tak Layak

27 September 2018

Terpidana kasus penistaan agama asal Tanjung Balai, Meliana, diberitakan mendekam di sebuah sel sempit bersama 16 narapidana lain dan mendapat makanan yang tidak layak. Meski emosional, dia dilaporkan tetap tabah.

https://p.dw.com/p/35Yv6
Venezuela Symbolbild Gefängnis
Foto: Getty Images/AFP/J. Barreto

Organisasi HAM, Human Rights Watch, mengecam kondisi penahanan terpidana kasus penodaan agama, Meliana. Dia dikabarkan mendekam di sebuah sel sempit bersama 16 narapidana lain dan diberikan makanan berkualitas "buruk."

Peneliti HRW, Andreas Harsono, mengatakan Meliana bersikap emosional namun tabah ketika dikunjungi di Lembaga Pemasayarakatan  Tanjung Gusta, Medan, pekan ini. "Dia sesenggukan ketika berbicara dengan kami," kata Harsono. "Sel yang dia huni berukuran 30 meter persegi. Makanannya sangat buruk," imbuhnya.

Baca Juga: Meiliana dan Pasal Penodaan Agama yang Terus Menghantam Minoritas

Meliana divonis 18 bulan penjara Agustus silam setelah dianggap terbukti melanggar pasal penodaan agama lantaran mengeluhkan volume azan masjid. Insiden tersebut memicu kerusuhan sektarian di Tanjung Balai dengan massa membakar sejumlah rumah ibadah umat Budha. Namun ketika Meliana mendapat vonis berat, pelaku pembakaran rata-rata hanya mendekam selama maksimal dua bulan.

Menyusul kejadian tersebut suami Meliana berserta kedua anaknya pindah ke kota Medan lantaran mengkhawatirkan keselamatan, kata Gomal Gultom, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.

Melalui akun Facebook-nya, Gultom yang juga mengunjungi Meliana mengatakan terpidana adalah "manusia yang baik dan berani menyuarakan sesuatu yang dipendam di benak banyak orang sejak lama, bahkan ikut dipendam oleh banyak teman-teman muslim yang berpikiran rasional," ujarnya.

Jalannya persidangan sempat dikritik lantaran diwarnai riuhnya tekanan kelompok radikal Islam. Antara lain GNPF-MUI ikut menyambangi Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk mendesak vonis bersalah atas Meliana. Sejak awal, kata Andreas, kelompok Islamis berhasil memaksa kepolisian menyatakan kasus ini sebagai "penodaan agama."

Baca Juga:UU Penodaan Agama, Tetap Harus Dipertahankan atau Sebaiknya Dicabut Saja? 

Sejak 2004, sudah sebanyak 147 orang yang dibui lantaran dianggap melanggar pasal penodaan agama, klaim Human Rights Watch. Kebanyakan terpidana merupakan minoritas di Indonesia. Kasus penodaan agama banyak berkurang sejak 2014, ketika Presiden Joko Widodo mulai memerintah. 

Pada masa Jokowi, kasus penistaan agama paling banyak digulirkan pada 2016 dengan 14 kasus. Salah satu yang paling mencolok adalah kasus yang melibatkan bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang kini mendekam di Mako Brimob. Adapun tahun lalu polisi mencatat delapan kasus penistaan agama yang masuk ke ranah hukum.

rzn/yf (ap, rtr, tirto, kompas)