1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mengaku Bersalah, Tiga Aktivis Hong Kong Masuk Penjara

23 November 2020

Tiga aktivis muda Hong Kong termasuk Joshua Wong ditahan hari Senin (23/11) setelah mengaku bersalah terhadap gugatan mereka di sidang pengadilan. Mereka langsung ditahan sambil menunggu vonis.

https://p.dw.com/p/3liEY
Dari kiri ke kanan: Agnes Chow, Ivan lam dan Joshua Wong di depan pengadilan Hong Kong
Dari kiri ke kanan: Agnes Chow, Ivan lam dan Joshua Wong di depan pengadilan Hong KongFoto: Isaac Wong/SOPA Images/ZUMA Wire/picture alliance

Joshua Wong, 24, dituntut ke pengadilan bersama aktivis Ivan Lam dan Agnes Chow atas protes yang berlangsung selama musim panas lalu di luar markas polisi Hong Kong. Setelah mengaku bersalah, ketiganya langsung ditahan pihak kejaksaan sampai vonis dijatuhkan.

"Kami akan terus berjuang untuk kebebasan - dan sekarang bukan waktunya bagi kami untuk tunduk kepada Beijing dan menyerah," kata Joshua Wong kepada wartawan dalam perjalanan ke pengadilan. "Kami bertiga telah memutuskan untuk mengaku bersalah atas semua dakwaan," tambahnya.

Joshua Wong mendukung aksi protes di Thailand di depan perwakilan Thailand di Hong Kong
Joshua Wong mendukung aksi protes di Thailand di depan perwakilan Thailand di Hong KongFoto: Aleksander Solum/Reuters

Begitu masuk ke ruang pengadilan, Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan menghasut dan mengatur pertemuan ilegal. Ivan Lam juga mengaku bersalah atas penghasutan, sedangkan Agnes Chow mengaku telah bergabung dengan aksi protes.

Ketiganya langsung dimasukkan ke dalam tahanan sambil menunggu vonis yang akan dijatuhkan pada 2 Desember mendatang. Hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan pengadilan adalah tiga tahun penjara.

"Semua tetap bertahan. Aku tahu, lebih sulit bagimu untuk tetap di luar," teriak Wong dalam persidangan. Sekelompok kecil pendukung sempat menahan mobil tahanan sambil meneriakkan slogan: "Tidak ada perusuh, hanya tirani!"

 

Mengaku bersalah dalam persidangan

"Tapi saya yakin bahwa baik jeruji penjara, atau larangan pemilu, atau kekuasaan sewenang-wenang lainnya, tidak akan menghentikan kami dari aktivisme. Apa yang kami lakukan sekarang adalah untuk menegaskan nilai kebebasan kepada dunia," kata Joshua Wong.

Ketiganya dituntut atas aksi protes yang berlangsung di luar markas polisi Hong Kong pada Juni 2019, ketika unjuk rasa pro-demokrasi mengguncang kota itu selama tujuh bulan berturut-turut, yang beberapa kali berakhir dengan bentrokan dan aksi kekerasan.

Gelombang unjuk rasa di Hong Kong dipicu oleh UU Ekstradisi yang dirancang dan diputuskan pemerintah otonomi Hong Kong. Aksi protes massal mulai mereda, setelah pemerintahan di Beijing mensahkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial terhadap Hong Kong pada Juni lalu. Sejak itu, puluhan aktivis pro demokrasi ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara.

hp/vlz (afp, rtr)