1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mengapa Rasisme Melahirkan Ketidaksetaraan dan Kekerasan

15 November 2016

"Mari rayakan Hari Toleransi Internasional 16 November dengan menghargai perbedaan, melawan pembedaan, dan menuntut kesetaraan!" Oleh: Asmin Fransiska

https://p.dw.com/p/2SkaG
Indonesien Anschlag auf ökomenische Kirche in Samarinda
Foto: Reuters/Antara Foto/Amirulloh

Intan Marbun (2,5 tahun) adalah salah satu korban yang meninggal dunia dalam aksi kekerasan di depan Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur pada tanggal 13 November 2016. Respon atas kekerasan ini bervariasi. Mulai dari kecaman di media sosial hingga gerakan sosial berupa penyalaan 1.000 lilin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta dan di kota Samarinda. Walaupun respon ini dilakukan oleh sedikit kelompok, namun  bisa menjadi acuan penting tentang reaksi masyarakat atas kekerasan tersebut. Pesan atas gerakan sosial ini juga bervariasi, namun pada umumnya menyerukan penghentian kekerasan dan perpecahan di Indonesia.

Sayangnya, respon banyak ditujukan kepada aksi pengeboman semata. Sorotan media dan masyarakat pun ditujukan kepada pelaku dari sudut pandang kekerasan vertikal – antar individu. Tentu tidak ada yang salah dengan hal itu, namun melihat kekerasan ini sebagai bentuk kekerasan individu ke individu lainnya secara vertikal saja tidaklah juga dapat menjadi respon yang paling tepat.

Ketidaksetaraan Horizontal: Sumbu usang namun ampuh bagi kekerasan vertikal

Indonesien Asmin Fransiska
Asmin Fransiska*Foto: privat

Frances Stewart, Graham Brown dan Luca Mancini di tahun 2005 pernah melakukan penelitian tentang mengapa pentingnya melihat ketidaksetaraan horizontal di Indonesia. Mereka menilai bahwa ketidaksetaraan horizontal menjadi salah satu faktor penting atas kekerasan vertikal yang terjadi. Mereka mendefinisikan ketidaksetaraan horizontal sebagai ketidakadilan antar kelompok. Kelompok ini bisa bervariasi mulai dari kelompok yang didasarkan karena persaman etnis, ras, agama, gender atau usia. Tidak jarang satu individu bisa masuk ke lebih dari satu bagian kelompok tertentu. Kelompok-kelompok ini pun memiliki karakter yang berbeda-beda. Ada kelompok yang berafiliasi dengan batasan yang sangat ketat (fleksibilitas perubahan anggota lebih sempit). Menjadi anggota kelompok tertentu membawa individu kepada perlakuan yang berbeda-beda daripada kelompok lain (diskriminasi salah satunya). Menjadi anggota kelompok tertentu juga bisa merupakan sebuah identitas yang penting dan dirasakan memiliki kontribusi yang sangat signifikan kepada masyarakat.

Sayangnya, tidak semua kelompok yang ada berposisi setara. Kemiskinan, keterpinggiran, diskriminasi serta stigma terhadap kelompok tertentu membuat individu anggota kelompok tersebut mengalami kekerasa,n bahkan lebih dari apa yang dialami oleh kelompok itu sendiri. Akumulasi dari ketidaksetaraan, kekerasan serta perlakuan berbeda ini membuat individu/anggota kelompok mencari berbagai jalan keluar. Salah satunya: kekerasan atau teror.

Di banyak negara dilakukan dengan berbagai cara untuk mengukur dan mengatasi ketidakadilan horizontal ini. Contohnya, di Amerika Serikat ketidaksetaraan yang secara sistematis terjadi terhadap masyarakat kulit hitam dicoba dikurangi dengan kebijakan affirmative action (kebijakan afirmatif). Beberapa negara memberikan kelompok perempuan quota lebih dibanding lelaki untuk mengakses ruang publik dan bidang profesional.

Homosexuelle in Indonesien
Aksi menentang homophobia di Jakarta, Mei 2008Foto: AP

Persoalan mendasar dalam relasi kuasa dan relasi massa adalah pelanggengan atau toleransi atas perbedaan peluang (akses) dalam berbagai dimensi sosial, ekonomi dan politik. Oleh negara, keterbatasan akses ini dijadikan bagian dari sistem yang bersifat diskriminatif. Tambahan lagi, kejahatan atas diskriminasi tersebut dipelihara, dipupuk dan pada saat yang sama disangkal hadir dalam wacana publik maupun sistem hukum. Tindakan diskriminatif diaminkan dan tidak berusaha diselesaikan secara tuntas. Akhirnya, keterbatasan akses dianggap sebagai "nasib” dan bukan sebagai persoalan hukum, ekonomi dan politik.

Rasisme: Pembunuh terselubung bagi kedaulatan negara dan individu.

Rasisme adalah paham atau keyakinan tentang superioritas atau inferioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Paham ini sangat ampuh but memporak-porandakan negara-negara besar, seperti di Jerman atau Amerika Serikat. Di Afrika Selatan, terjadi rasisme dalam wujud apartheid.

Terorisme, kekerasan rasial serta konflik berlatarbelakang agama dan etnis telah terjadi sejak lama di Indonesia. Terlebih lagi, sistem Orde Baru yang dibangun berpuluh-puluh tahun telah membentuk sistem pembatasan akses terhadap kelompok tertentu. Sistem inilah yang tampaknya sekarang masih tetap ada dan dimanfaatkan sekelompok orang.

Indonesien Jakarta Demonstration von Islamisten
Aksi menuntut penangkapan Ahok, November 2016Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Ibrahim

Ini terjadi karena beberapa hal: Pertama, negara tidak tuntas dalam menyelesaikan kejahatan diskriminasi dan rasisme dimasa lalu. Salah satu contohnya, aturan pembatasan agama resmi dan penegasian agama yang dianggap tidak resmi tidak pernah dicabut dan dihentikan. Contoh lain, stigma terhadap kelompok yang dicap komunis atau kiri dipelihara bahkan dipakai oleh pejabat negara untuk membatasi ruang publik.

Kedua, akses ekonomi dan politik diperuntukkan bagi kelompok oligarki minoritas yang berkuasa. Kemiskinan dibiarkan merata bagi kelompok miskin di perkotaan dan masyarakat adat. Akses ekonomi bagi masyarakat di desa juga terbatas.

Ketiga, pendidikan dipasrahkan kepada mereka yang berkuasa berdasarkan kategori keagamaan. Parahnya, kelompok ini  tidak menghargai pluralisme dan nilai-nilai kebangsaan. Padahal, pendidkan seharusnya mengacu pada standar nasional yang harus dicapai tanpa membedakan agama, suku, ras dan etnis, jenis kelamin ataupun ekonomi.

Keempat, penegakan hukum yang lemah bagi kejahatan rasisme dan diskriminasi.

Rasisme adalah musuh utama bagi tumbuhnya kekuatan suatu bangsa. Negara menjadi sangat ringkih atas aksi kekerasan, teror dan bahkan bukan tidak mungkin negara memainkan peran utama atas munculnya kekerasan itu sendiri. Rasisme menjadi persoalan mendasar untuk melihat apakah negara mampu berdaulat atas hukum, ekonomi dan politik di dalam wilayahnya sendiri.

Indonesien Anschlag auf ökomenische Kirche in Samarinda
Polisi berjaga-jaga di depan Gereja Oikumene Samarinda yang jadi sasaran serangan teror bom molotovFoto: Getty Images/AFP

Sejak delapan tahun lalu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Anti Diskriminasi Ras dan Etnis. Sayangnya, undang-undang ini tidak pernah digunakan. Aturan hukum ini bertujuan untuk mencegah berulangnya Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Namun tujuan itu tampaknya gagal dicapai. Tidak ada satupun kasus diskriminasi yang dibawa ke pengadilan, sekalipun kita tahu banyak kasus demikian. Peristiwa kekerasan rasial pada Mei 1998 hanya menjadi momok dan gunjingan semata. Parahnya lagi, peristiwa kerusuhan itu malah dijadikan ancaman dan simbol pembungkaman yang ditujukan bagi kelompok tertentu.

Pekerjaan Rumah dari Intan Marbun

Kekerasan tidak dapat dihentikan dengan kekerasan. Namun oleh kepastian hukum, keadilan sosial, kesetaraan terhadap akses pendidikan, ekonomi, dan politik. Kunci penting dalam upaya menghentikan kekerasan adalah mempersempit ruang intoleransi dan adanya kemampuan kontrol negara atas tindakan kelompok yang menyebarkan teror.

Menghapuskan rasisme dan diskriminasi bukan pekerjaan mudah, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Untuk itu, negara harus bertindak tegas. Satu nyawa saja yang menjadi korban kekerasan dan intoleransi sudah terlalu banyak.

Akhirnya, mari kita rayakan Hari Toleransi Internasional 16 november dengan menghargai perbedaan, melawan pembedaan, dan menuntut kesetaraan!

*Pengajar Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum - Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Kandidat Doktor Hukum di Justus-Liebig University , Giessen-Jerman