1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akan Turun

7 Mei 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

https://p.dw.com/p/3I3Nd
Flugzeug startet bei Sonnenuntergang
Foto: picture-alliance/imageBROKER/S. Belcher

Rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Senin (06/05) memutuskan pemerintah akan mempertimbangkan ulang tarif batas atas tiket pesawat. Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Perhubungan Budi Karya sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno dan direksi Garuda Indonesia.

"Kami diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi. Insya Allah (akan turun)," kata Budi Karya seperti dikutip dari laman Tempo.co. Keputusan ini akan diberlakukan untuk penerbangan kelas ekonomi.

Baca juga: Boeing Sudah Tahu Masalah MCAS 737 MAX Setahun Sebelum Lion Air Jatuh

Dalam rapat ini dibahas persoalan harga tiket pesawat yang relatif mahal. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, "kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong karena menteri BUMN mengatakan, saya tidak akan intervensi, tapi kalau itu diturunkan, tiketnya diturunkan," katanya kepada detik.com.

Sebagai pemimpin harga bagi maskapai-maskapai di tanah air, Garuda Indonesia, yang pemegang saham mayoritasnya adalah Kementerian BUMN, akan kooperatif dengan peraturan baru ini. "Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kita akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri BUMN Rini Soemarno.

Pemerintah memiliki aturan untuk maskapai dalam menetapkan harga tiket pesawat. Ada dua batas harga yang dikeluarkan pemerintah, yaitu tarif batas atas dan tarif batas bawah. Rencananya tenggat waktu penurunan tarif batas atas akan dilakukan sebelum lebaran. yp/ap (detik.com, kompas.com, tempo.co)