1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Menkes Ganti Istilah ODP-PDP-OTG, Apa Dampaknya?

Detik News
14 Juli 2020

Pakar sebut pergantian istilah hanya berkaitan dengan data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah. Kini kasus ODP dan PDP disatukan menjadi kasus suspek.

https://p.dw.com/p/3fHCT
Menteri Kesehatan RI - Terawan Agus Putranto
Foto: Ministry of Transportation/D. Pieterz-Kemenhub

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Istilah terbaru yakni suspek hingga probable pun digunakan seperti tercantum dalam pedoman pencegahan virus corona.  

Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7/2020). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli. 

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut. 

Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes: 

1.    Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut:

a)    Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b)    Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c)    Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

*ISPA yaitu demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs
https://infeksiemerging.kemkes.go.id

* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

2.    Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3.    Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a)    Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b)    Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4.    Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a)    Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b)    Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c)    Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d)    Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5.    Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestic) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6.    Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a)    Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negative selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b)    Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7.    Selesai isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a)    Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b)    Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c)    Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8.    Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal. 

Kata pakar soal dampak penggantian istilah 

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan dampak dari pergantian istilah hanya berkaitan dengan data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah. Kini kasus ODP dan PDP disatukan menjadi kasus suspek. 

"Jadi suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala. Mau ringan dan berat itu namanya suspek. Kalau kemarin kan dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP, nah sekarang disatukan semuanya namanya suspek," jelas Miko. 

"Iya ke data artinya semua PDP-ODP harus disatukan menjadi suspek, kemudian yang tinggal yang suspek jadi itu disatukan aja, tapi tidak segampang menyatukan dua hal," lanjutnya. 

Sementara itu, Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH - Guru Besar FKM UI, menjelaskan perubahan istilah ini dapat memastikan penanganan kasus corona menjadi lebih baik. Seperti dalam kasus terkonfirmasi positif oleh rapid test yang belum tentu positif karena hanya memeriksa antibodi, begitu juga sebaliknya. 

"Kita periksa rapid test orang dinyatakan OTG belum tentu positif bisa jadi dia sudah sembuh kan, jadi mengacaukan, yang sudah sembuh perlu di-treatment enggak? enggak kan?" jelas Prof Ascobat kepada detikcom Selasa (14/7/2020). 

"Sehingga kita sebut kasus yang mungkin sakit atau kita curigai probable mungkin berarti orangnya harus dites PCR, harus dipastikan itu saja karena kita punya dua test rapid test dan PCR," lanjut Prof Ascobat. 

Prof Ascobat menilai dampak dari perubahan istilah ini juga menjadi tantangan untuk dapat melakukan tes corona lebih banyak lagi, terutama dengan menggunakan tes PCR. "Dampaknya kita harus lebih meningkatkan testing, kita harus meningkatkan testing, Indonesia paling rendah saat ini, iya kan dibandingkan dengan negara-negara lain, memang susah sih negara kita penduduknya banyak betul ya," pungkasnya. (Ed: gtp/pkp) 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Tak Ada Lagi ODP-PDP-OTG, Ini Arti Kasus Suspek hingga Probable

Kemenkes Hapus Istilah ODP=PDP-OTG Corona, Akan Seperti Apa Dampaknya?