1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mesir Awali Proses Hukum terhadap Ikhwanul Muslimin

Markus Symank/Rizki Nugraha9 Desember 2013

Pengadilan di Kairo hari Senin (9/12) mengawali proses hukum terhadap 12 funsgionaris Ikhwanul Muslimin. Lebih dari 2000 simpatisan menyusul akan disidangkan. Butir dakwaan yang beraroma politis mempersulit rekonsiliasi

https://p.dw.com/p/1AUJu
Foto: picture-alliance/dpa

Lebih dari 2000 tahanan, lusinan dakwaan dan tudingan yang mencakup korupsi, seruan pembunuhan sampai makar. Kelompok Ikhwanul Muslimin saat ini menghadapi gelombang persidangan terbesar dalam sejarahnya. Baru beberapa bulan lalu sebuah pengadilan di Kairo memerintahkan pembubaran organisasi Islam terbesar di dunia itu. Kini pemerintah Mesir menyasar bekas fungsionaris Ikhwan.

Pekikan membahana dan pengamanan ketat mewarnai hari pertama proses pengadilan terhadap fungsionaris Ikhwanul Muslimin di Kairo. Bersama Mohammed Badie, pengadilan memanggil 13 kader partai yang saat ini masuk dalam daftar hitam tersebut.

Harian kairo al-Wathan melaporkan, jalannya persidangan sempat terganggu oleh teriakan para terdakwa yang membuat jaksa menghentikan pembacaan butir dakwaan. Badie dan fungsionaris Ikhwanul Muslimin dituding menggerakkan pendukungnya untuk membunuh lawan-lawan politik. Selain Badie, Essam al-Arian, Mohammed al-Beltagi dan Safwat Hegasi juga menghadapi persidangan, Senin (9/12).

Proses pengadilan berlangsung di gedung milik Akademi Kepolisian di pinggir kota Kairo. Aparat keamanan disiagakan untuk menyambut simpatisan Ikhwan yang diduga akan berunjuk rasa. Akademi tersebut terletak di dekat penjara Tora yang saat ini menampung tahanan politik Ikhwanul Muslimin.

Kebanyakan anggota Ikhwanul Muslimin didakwa dengan tuduhan provokasi kekerasan dan kepemilikan senjata ilegal. Sebagian pengamat khawatir, beberapa tahanan akan mendapat vonis hukuman mati.

Minim Advokasi

Proses pengadilan di Kairo memicu kekhawatiran di antara penduduk akan terjadinya gelombang kekerasan berdarah antara simpatisan Ikhwan dan aparat keamanan. Kendati begitu Hassan Abu Taleb, pengamat politik dari Pusat Penelitian Al-Ahram yang dekat dengan pemerintah menilai penting momentum pengadilan, "jika pemerintah menghentikan proses hukumnya, ini artinya Ikhwanul Muslimin berhasil dengan taktik pemerasannya dan itu adalah isyarat kelemahan pemerintah."

Sebaliknya simpatisan Ikhwanul Muslimin mencibir proses pengadilan di Kairo itu sebagai opera sabun belaka. Pandangan ini banyak diamini oleh penduduk di tepi sungai Nil itu. Yang mencolok adalah butir dakwaan yang diyakini memberikan kesan bahwa Ikhwanul Muslimin adalah kelompok teror internasional.

Ägypten Proteste 11.10.2013
Pendukung Ikhwanul Muslimin berunjuk rasa menentang kekuasaan militerFoto: picture-alliance/AP Photo

Sejumlah pihak juga mengeluhkan minimnya advokasi yang didapat para terdakwa. Seorang pengacara yang seharusnya mewakili bekas Presiden Mohammed Mursi, melarikan diri ke luar negeri usai menerima ancaman pembunuhan. Sebagian pengacara di sekitar Ikhwan saat ini masih mendekam di penjara. Sebab itu sebagian besar terdakwa menolak bekerjasama saat diinterogasi oleh kepolisian.

Jumlah terdakwa dalam proses terhadap Ikhwanul Muslimin lebih besar ketimbang proses serupa melawan pendukung rejim Hosni Mubarak tahun lalu. Butir dakwaan yang berlipat ganda memperkuat kesan bahwa proses tersebut kental nuansa politis.

Jalan Gelap tanpa Rekonsiliasi

Pengacara HAM asal Kairo, Ahmed Usman menilai proses pengadilan terhadap Ikhwanul Muslimin adalah kelanjutan konflik kekuasaan antara kelompok Islamis dan militer, "Sebagian besarnya didorong balas dendam. Ini adalah soal sekelompok orang yang menginginkan kekuasaan dan kelompok lain yang ingin menghancurkannya."

Baik musuh maupun simpatisan Ikhwanul Muslimin sepakat, proses hukum ini tidak akan mempermudah proses rekonsiliasi antara kedua kelompok yang bertikai. Banyak akivis mendesak pembentukan pengadilan transisi yang mengacu pada negara-negara Amerika Latin. Lembaga itu bertugas mengadili kejahatan di era Mubarak, junta militer dan rejim Mursi.

"Komisi ini bertanggungjawab menggodok Undang-undang spesial. Di dalamnya diatur langkah-langkah menuju proses rekonsiliasi," kata Hassan Abu Taleb yang termasuk mendukung konsep tersebut. Juli lalu pemerintah Mesir memang sudah membentuk kementrian untuk pengadilan transisi dan rekonsiliasi nasional. Namun hingga kini belum jelas kewenangan sebesar apa yang akan dimiliki lembaga tersebut.