1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Morsi Menang Satu Langkah

4 Desember 2012

Presiden Mesir kembali berhasil memperkuat haluan otoriternya. Sekalipun ada seruan boikot dari para hakim, Dewan Kehakiman Tertinggi menyatakan akan mengawasi referendum konstitusi.

https://p.dw.com/p/16vLP
Pengadilan di Kairo
Pengadilan di KairoFoto: dapd

Ketua Perhimpunan Hakim Mesir, Ahmed al Sind, sebelumnya mengimbau rekan-rekannya agar memboikot referendum yang direncanakan Desember ini. Namun anggota Dewan Kehakiman, Ahmed Abdulrahman menyatakan, boikot tidak diijinkan. Demikian laporan harian ”Al Ahram”. Menurut undang-undang Mesir, pemilihan umum dan referendum harus diawasi oleh hakim. Jika tidak, pemungutan suara bisa dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, Presiden Mohammed Morsi untuk sementara memenangkan adu kekuatan dengan para hakim. Penasehat presiden, Mohammed Gadallah menerangkan, lembaga pengadilan tertinggi sudah memahami tanggung jawab yang diembannya terhadap bangsa Mesir. Untuk pengawasan referendum dibutuhkan sekitar 10.000 pegawai kehakiman. Selain hakim, para jaksa juga bisa melakukan pengawasan.

Perpecahan di Kalangan Hakim

Perhimpunan Hakim Mesir minggu yang lalu sudah menyerukan aksi mogok di semua tingkat pengadilan, untuk menekan Morsi agar membatalkan deklarasi konstitusi. Deklarasi tersebut memangkas wewenang lembaga peradilan. Kekuasaan presiden menjadi sangat luas dan tidak bisa dibatalkan oleh lembaga pengadilan. Selain itu, para hakim dilarang membubarkan Majelis Konstitusi yang menyusun rancangan konstitusi baru.

Hari Minggu lalu (02/12) Perhimpunan Hakim menyerukan pemboikotan referendum. Kelompok Ikhwanul Muslimin kemudian unjuk kekuatan dan menggelar aksi: mereka mengepung dan memblokir gedung Mahkamah Konstitusi. Karena blokade itu, para hakim gagal bersidang untuk membahas legalitas Majelis Konstitusi. Para hakim kemudian menunda pembahasan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Konstitusi yang baru dibuat untuk menggantikan konstitusi lama dari era Hosni Mubarak. Rancangan konstitusi baru sudah disetujui Majelis Konstitusi yang didominasi kelompok Islamis. Konstitusi baru memperkuat posisi Syariat Islam dan kaum ulama dalam undang-undang. Kelompok moderat dan liberal serta kelompok minoritas Kristen sebelumnya melakukan protes dan memboikot Majelis Konstitusi. Mereka menuduh kubu Islamis ingin membentuk negara agama.

HP/AS (afp, dpa, rtr)