1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Nasib Pencari Suaka yang Tertahan di Indonesia

13 Oktober 2009

Hari Minggu lalu, Angkatan Laut Indonesia menahan sebuah kapal di Selat Sunda yang membawa sekitar 260 pengungsi asal Sri Lanka dengan tujuan Australia. Penahanan itu dilakukan setelah ada petunjuk dari pihak Australia.

https://p.dw.com/p/K5II
Pengungsi Sri LankaFoto: AP

Sejak konflik berkecamuk di Afghanistan dan Sri Lanka, gelombang pengungsi dan pencari suaka ke Australia terus membanjir. Australia yang dituju para pencari suaka, sementara Indonesia menjadi wilayah untuk transit. Penahanan 260 imigran tak berdokumen asal Sri Lanka yang mencari kehidupan lebih baik ke negeri kangguru itu, memunculkan masalah baru yang memerlukan penangangan segera. Badan internasional yang mengurusi migran atau IOM menyebut mereka sebagai irregular-migrants. Setelah Indonesia berpengalaman berkali-kali menerima irregular-migrants ini, Nabiel A. Karim Hayaze dari IOM mengatakan kini penanganannya sudah lebih terkoordinasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Ia memaparkan mereka yang tertangkap di wilayah RI oleh aparat keamanan, akan diproses dengan diperlakukan sebagai korban penyelundupan manusia.

"Biasanya pemerintah daerah menerima para pengungsi dan memberi makan, sehari kemudian IOM datang dan mengganti uang makan itu. Setelah itu ada pertemuan antara IOM, imigrasi dan polisi. Polisi untuk masalah keamanan, imigrasi mengurusi dokumen. IOM pihak luar yang membantu pemerintah Indonesia. Biasanya kita menjelaskan pada mereka bahwa mereka telah melanggar keimigrasian Indonesia karena masuk tanpa dokumen. Kalau anda ingin pulang ke negara asal, IOM akan memulangkan secara sukarela."

Bila tidak mau dipulangkan dnegan alasan keamanan dan lainnya, proses pengurusan dokumen akan diajukan ke badan internasional yang mengurusi pengungsi UNHCR. Sementara menunggu keputusan UNHCR, mereka akan ditempatkan di penampungan sementara.

"Imigrasi Indonesia yang menentukan tempatnya. Kan rumah detensi di Indonesia terbatas. Sehingga nanti direktorat imigrasi menentukan, oh misalnya ke Pontianak, dibantu IOM. Berikut makan dan minum, kesehatan psiko sosial, dsb sampai mendapat status pengungsi dari UNHCR. Bila saat menunggu status mereka mau pulang, kami bantu pulangkan. Hanya saja kami tidak bisa memaksa."

Masa penantian status pengungsi dari UNHCR, menurut Nabiel cukup beragam, bisa satu bulan, bahkan ada yang mencapai tujuh tahun. Selama masa penantian itu, sudah ribuan pencari suaka pula yang akhirnya berubah pendirian dan pulang ke negara asal dengan bantuan IOM.

"kita buatkan surat jalan. Kita antar ke kedutaan, kita sediakan tiketnya dan diantar hingga di bandara dijemput oleh petugas IOM setempat. Diantar ke rumah secara selamat dan aman."

Bagi pencari suaka yang tetap bertahan IOM tetap memberi pendampingan dan bantuan. Namun bila pada akhirnya UNHCR memutuskan bahwa permohonan suaka mereka ditolak, maka negara transit berhak memulangkan mereka secara paksa.

Saat ini di Indonesia tengah direncanakan pembentukan gugus tanggap darurat, yang terdiri dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti polisi dan imigrasi. Bersama IOM mereka banyak mengadakan latihan penanganan korban penyelundupan manusia.

Selain di Indonesia, banyak pencari suaka yang menuju Australia dibawa ke pusat tahanan imigrasi di Pulau Christmas. Tempat penampungan sementara ini juga merupakan lokasi pemrosesan permohonan mereka. Saat ini jumlah pengungsi di tempat penampungan tersebut pun sudah membludak.

Ayu Purwaningsih

Editor : Hendra Pasuhuk