1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Orang Papua Harus Lebih Banyak Terlibat Pembangunan di Papua

Rizki Akbar Putra
2 Agustus 2019

Mulai 1 Agustus 2019, pemerintah Papua keluarkan Pergub Tender Terbatas bagi pengusaha asli Papua agar mereka dapat lebih terlibat dalam pembangunan Papua. Bisakah aturan itu cegah praktik korupsi proyek barang dan jasa?

https://p.dw.com/p/3NCuk
Indonesien Joko Widodo Einweihung Zeitkapsel-Denkmal
Foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpres

Seiring digenjotnya pembangunan infrastruktur di wilayah Papua, pemerintah pun berharap para pengusaha asli Papua semakin turut terlibat. Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Papua dan Papua Barat. Pergub ini bertujuan untuk membantu meningkatkan keterlibatan orang asli Papua (OAP) dalam proyek pembangunan di Provinsi paling timur Indonesia.

Enembe menjelaskan peraturan baru ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019. "Kami berharap lebih banyak pengusaha asli Papua terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di provinsi ini dengan dikeluarkannya peraturan tersebut,” ujarnya dilansir dari Jakarta Post.

Ia juga meminta masyarakat Papua agar melek teknologi dan informasi sehingga tidak ada lagi aksi demonstrasi menuntut proyek di kemudian hari. "Sehingga sangat aneh bila masih datang ribut padahal sudah tahu aturan, tapi bikin diri tidak tahu aturan," papar Enembe.

Bildergalerie Immaterielles Kulturerbe UNESCO Noken-Tasche Papua, Indonesien
Nilai tender pemerintah provinsi Papua untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2019 mencapai Rp 2 triliunFoto: Getty Images

Selain itu, pria berusia 52 tahun ini juga meminta bupati serta wali kota di Papua ikut mensosialisasikan peraturan baru tersebut. Menurutnya, Pergub No. 14 Tahun 2019 menjadi aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada para pengusaha OAP. Di dalam perpres tersebut tercantum tiga aspek yang memfasilitasi keterlibatan pengusaha Papua.

Pertama adalah pengadaan langsung barang dan jasa senilai hingga Rp 1 miliar atau jasa konsultasi senilai hingga Rp 200 juta. Yang kedua yakni adanya tender terbatas yang hanya bisa diikuti oleh pelaku usaha asli Papua. Tender Terbatas itu dapat dilakukan dalam proses pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai Rp 1 miliar – Rp 2,5 miliar. Yang ketiga yakni pemberdayaan pengusaha lokal dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha yang aktif selama 1 tahun. Diketahui Pemprov Papua sudah mengantongi 65 profil perusahaan aktif milik pengusaha asli Papua.

"Sehingga dengan berlakunya kedua peraturan tersebut, menunjukkan adanya perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam bentuk memberdayakan SDM pengusaha lokal, guna percepatan pembangunan di atas tanah ini,” Jelas Enembe.

Indonesien Bauarbeiter durch Rebellen ermordet
Proyek pembangunan jalan Trans Papua menghubungan kawasan sepanjang lebih dari 4.000 kilometerFoto: Reuters/W. Kurniawan

Menghindari praktik korupsi

Pergub ini dinilai sangat penting karena nilai tender pemerintah provinsi untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2019 ini mencapai Rp 2 triliun, sementara pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14 triliun.

Sebelum lahirnya pergub ini, Enembe curiga bahwasannya selama bertahun-tahun kepala unit kerja nakal membagi proyek-proyek pengadaan menjadi proyek-proyek yang lebih kecil hingga nilai masing-masing proyek pengadaan tidak lebih dari Rp 200 juta. Ini memungkinkan mereka untuk membeli barang atau jasa dengan penunjukan langsung atau pengelolaan sendiri daripada melalui tender.

"Pemerintah Papua bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membangun sistem pemerintahan elektronik untuk menangani hal-hal seperti itu," tegas mantan Bupati Puncak Jaya tersebut.

Ring Road Jayapura dioperasikan

Sementara itu Pemerintah Provinsi Papua akhirnya mengoperasikan Jalan Lingkar (Ring Road) Jayapura pada Kamis (01/08). Jalan dengan panjang 3,2 kilometer yang menghubungkan Pantai Hamadi di distrik Jayapura Selatan hingga ke Vihara Sykland di distrik Abepura ini, dibangun sejak tahun 2010 silam untuk mengatasi kemacetan di Kota Jayapura. Pembangunan jalan lingkar ini menghabiskan total anggaran APBN dan APBD Papua sekitar Rp 1,08 triliun.

Kepada Kumparan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Gerius One Yoman, mengatakan lamanya waktu pembangunan dikarenakan banyaknya kendala yang dihadapi penyelenggara.

"Kami di Papua kendalanya dalam pembangunan selalu terhalang oleh pembebasan lahan. Tapi dengan kerja keras pemerintah dan semua pihak, sehingga kendala itu bisa terealisasi," ungkapnya.

Selain peresmian jalan lingkar ini, di waktu yang bersamaan Pemprov Papua juga meresmikan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan mess bagi anggota DPRP di Kantor DPRP di Kota Jayapura, Papua.

rap/ts (dari berbagai sumber)