1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Otoritas Hong Kong Akan Larang Penutup Wajah

3 Oktober 2019

Otoritas Hong Kong akan memberi lebih banyak keleluasaan kepada aparat keamanan untuk menggunakan kekuatan menghadapi protes anti-pemerintah yang sudah berlangsung hampir empat bulan.

https://p.dw.com/p/3Qgc3
Hongkong Proteste
Foto: Reuters/A. Perawongmetha

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam dan kabinetnya akan mengeluarkan undang-undang darurat yang melarang masker wajah dalam upaya mengekang protes anti-pemerintah yang mengguncang daerah khusus otonomi Hong Kong, kata anggota parlemen pada hari Kamis (2/10).

Anggota parlemen dari kubu oposisi Ted Hui mengatakan, proposal tersebut kemungkinan akan diajukan ke Dewan Legislatif untuk pemungutan suara.

Mengingat bentrokan akhir-akhir ini membuat kehidupan publik terganggu, Carrie Lam disebut-sebut akan meminta penerapan undang-undang era kolonial yang melarang penggunaan penutup wajah.

Undang-Undang Peraturan Darurat dari tahun 1922 memungkinkan pempimpin pemerintahan untuk "membuat peraturan apa pun yang menurutnya" perlu demi kepentingan umum dalam situasi darurat atau bahaya publik".

Hongkong Protest gegen China & Auslieferungsgesetz
Foto: Reuters/S. Vera

Sekitar 270 orang ditangkap sejak dua hari terakhir

Penerapan peraturan darurat memungkinkan pemerintah untuk secara cepat melarang penggunaan masker, yang sering dilakukan para pemrotes untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari penangkapan polisi.

Sekitar 270 pengunjuk rasa ditangkap pada protes yang digelar bertepatan dengan Hari Nasional Cina pada hari Selasa (1/10). Inilah aksi penangkapan terbesar sejak aksi protes dimulai pada bulan Juni, mula-mula hanya menentang RUU ekstradisi.

Sekalipun RUU ekstradisi itu sekarang resmi dibatalkan, para pengunjuk rasa tetap menggelar aksi dan menuntut penyelidikan independen terhadap kekerasan polisi dan reformasi sistem pemilu.

Hong Kong adalah bekas koloni Inggris yang dikembalikan kepada Cina pada tahun 1997. Ketika itu Hong Kong dijanjikan hak-hak politik sampai 2047 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem". Banyak penduduk Hong Kong khawatir, pemerintah pusat di Beijing akan mendominasi Hong Kong dan menghapus hal-hak demokratis mereka.

hp/ap (rtr, dpa)

Hongkong Protest gegen China & Auslieferungsgesetz
Foto: Getty Images/AFP/N. Asfouri