1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Papua Nugini Tinjau Lagi UU Hukuman Mati

Hendra Pasuhuk16 Mei 2015

Papua Nugini akan melakukan kajian ulang tentang UU hukuman matinya setelah kontroversi eksekusi mati di Indonesia. Semua aspek akan dibahas lagi secara luas dalam sidang parlemen.

https://p.dw.com/p/1FQEt
Indonesien Todesstrafe Drogenschmuggeler
Foto: picture alliance/abaca

Perdana Menteri Papua Nugini (PNG) Peter O'Neill dalam kunjungannya ke Australia minggu lalu mengatakan, hukuman mati akan dikaji ulang dan dibahas secara luas oleh parlemen. Hukuman mati di PNG diberlakukan lagi dua tahun lalu untuk kejahatan besar, tapi selama ini belum pernah ada eksekusi.

"Seperti yang telah saya kemukakan sebelumnya, hukuman mati sekarang akan ditinjau lagi," kata O'Neill kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Sydney, Australia hari Senin lalu (11/05).

"Semua lembaga pemerintahan kini sedang meninjau lagi seluruh aspek hukuman mati di negara kami, dan kami akan berdebat tentang masalah ini di parlemen begitu masa r4eses berakhir," tambah O'Neill.

Papua Nugini akan meninjau lagi UU hukuman mati, setelah muncul kontroversi tentang eksekusi mati di Indonesia. Presiden Jokowi sejak awal tahun ini memerintahkan eksekusi mati terhadap 14 narapindana narkoba, 12 diantaranya warga asing. Beberapa negara, antara lain Brasil dan Belanda mengajukan protes keras dan sempat menarik Duta Besarnya dari Jakarta.

Konsekuensi dalam hubungan bilateral

Dalam gelombang eksekusi ke-2 akhir April lalu, dua warga Austalia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, juga ditembak mati. Hal itu sempat membangkitkan ketegangan diplomatik antara kedua negara.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott memperingatkan, eksekusi warga Australia pasti akan punya konsekuensi dalam hubungan Australia-Indonesia. Australia baru-baru ini memotong program bantuan pembangunannya untuk Indonesia sampai 40 persen. Namun Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi membantah bahwa pemotongan bantuan itu berhubungan dengan eksekusi mati.

Australien Indonesien Beerdigung von Andrew Chan in Sydney
Foto: Reuters/J. Reed

Sebelumnya, Presiden Perancis Francois Hollande juga mengingatkan Indonesia, eksekusi mati warga Perancis akan punya dampak dalam hubungan bilateral Perancis-Indonesia. Warga Perancis Serge Atlaoui, yang sebelumnya masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua, batal dieksekusi karena masih mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Nasib Serge Atlaoui ditentukan 28 Mei

Perancis mengajukan protes atas rencana itu dan menyebutkan prosedur hukum di Indonesia "kacau". Serge Atlaoui disebut-sebut menderita gangguan mental. Ia sendiri hingga kini membantah terlibat peredaran narkoba di Indonesia. Serge Atlaoui mengatakan tertipu sindikat narkoba ketika diminta untuk menginstalasi perlatan laboratorium. Ternyata peralatan itu digunakan untuk produksi obat-obat terlarang.

Serge Atlaoui ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya November 2005 di sebuah rumah di Provinsi Banten. Rumah itu ternyata dioeprasikan sebagai pabrik ekstasi dan sabu. Polisi natara lain menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine dan 316 drum prekusor. Dari 17 orang yang ditangkap, 13 orang diadili dan divonis bersalah, sembilan di antaranya divonis hukuman mati, termasuk Atlaoui.

Sidang keputusan akhir Atlaoui akan digelar 28 Mei mendatang. Kantor Kejaksaan Agung menegaskan, jika naik bandingnya tetap ditolak, warga Perancis itu akan segera dieksekusi.

Presiden Joko Widodo awal tahun ini menyatakan, Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Karena itu apra terpidana mati akan segera dieksekusi untuk memberi efek jera. Masih ada sekitar 50 narapidana mati yang akan dieksekusi tahun ini juga.

hp/vlz (afp,rtr)