1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Parlemen Jerman Akan Sahkan Undang-undang Anti Cuci Uang

16 November 2019

Agen properti, penjual emas dan rumah lelang adalah pelaku bisnis yang akan terkena dampak undang-undang yang akan menjadi lebih ketat. Pihak kedutaan AS dan Apple mencoba untuk membatalkan pengesahan tersebut.

https://p.dw.com/p/3T99f
Symbolbild Geldwäsche in Deutschland
Foto: picture-alliance/dpa/H. Kaiser

Pada hari Kamis (14/11), Parlemen Jerman akan mengesahkan undang-undang anti pencucian uang untuk membawa Jerman lebih selaras dengan arahan dari Uni Eropa (UE).

Undang-undang yang akan disahkan dinilai akan memberikan aturan yang lebih ketat untuk beberapa pelaku bisnis seperti agen properti, notaris, pedagang logam mulia dan rumah lelang untuk menyatakan transaksi mereka demi menghindari percobaan pencucian uang dan pembiayaan kelompok teroris.

Undang-undang ini masih harus melewati Majelis Tinggi Jerman, Bundesrat.

Sektor Properti 

Notaris dan agen real estate di sektor properti harus patuhi hukum yang akan mengharuskan mereka untuk melaporkan percobaan kasus pencucian uang. Ini termasuk membuat laporan bila ada harga sewa properti diatas 10 ribu Euro atau setara 155 juta Rupiah per bulan.

Dalam laporan yang dilansir oleh Unit Intelejen Keuangan Pemerintah Jerman (FIU), pasar properti di Jerman terbilang "sangat rentan" dengan kesepatakan bisnis gelap dan investigasi aktivitas kriminal. FIU mengatakan bahwa dari 77.252 kasus pencucian uang di Jerman tahun lalu, sekitar 3.800 terkait sektor properti.

 

Altbau Häuser in der Wittgensteinstraße in Köln Lindenthal
Foto: Imago/Future Image

Kelompok anti korupsi Transperancy International menemukan bahwa sekitar 30 miliar Euro dana gelap disalurkan ke sektor properti Jerman di tahun 2017. Mereka mengatakan jaringan kriminal, terutama mafia dari Italia, berhasil mengeksploitasi celah hukum untuk mencuci uang di sektor properti di Jerman.

Besi, rumah lelang dan masalah transparansi

Peraturan yang baru juga akan mengharuskan pengusaha besi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan diatas 2.000 Euro. Sebelumnya ini hanya perlu dilakukan bila ada transaksi diatas 10 ribu Euro. Peraturan ini juga akan diperluas untuk barang-barang kesenian seperti lukisan, patung dan ukiran, pengawasannya akan dilakukan hingga ke gudang, para perantara dan rumah lelang.

Transparansi dalam transaksi juga akan mempersulit pihak ketiga untuk menyamar kepemilikan asli suatu perusahaan.

Sebagai tambahan, Unit Intelejen Keuangan akan mendapatkan kewenangan untuk menyelidiki dan mencegah pencucian uang. Tujuannya untuk mencegah uang ilegal memasuki sektor ekonomi untuk membiayai jaringan teroris dan jaringan kriminal.

Intervensi oleh Kedutaan Amerika Serikat dan raksasa teknologi Apple

Dalam diskusi tahap akhir, beberapa anggota parlemen mengeluh tentang ikut campur oleh kedutaan AS dan Apple yang berusaha mencegah disahkannya beberapa poin dari undang-undang tersebut.

Usaha pencegahan ini tekait dengan peraturan yang mengharuskan platform digital untuk membuka fitur antarmuka untuk layanan pembayaran online dan beberapa aplikasi, seperti aplikasi Apple Pay. Pembayaran bank di Jerman belum dapat menggunakan cip Near Field Communication pada peranti iPhone atau Apple Watch, tapi masih harus menggunakan transfer data yang rumit seperti kode QR.

(pn/yp) (dpa, Reuters)