1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Parlemen Turki Sepakati Pemilihan Presiden Langsung

10 Mei 2007

Hari Kamis kemarin (10/05) Parlemen Turki mengesahkan sebuah reformasi konstitusi yang akan mengijinkan pemilihan presiden secara langsung. Sebelumnya, presiden Turki harus dipilih oleh parlemen.

https://p.dw.com/p/CP6K
Abdullah Gül dan Presiden Turki Recep Tayyep Erdogan
Abdullah Gül dan Presiden Turki Recep Tayyep ErdoganFoto: AP

Sepekan sesudah pertikaian sengit seputar pemilihan presiden Turki, dengan suara 376 dari 550, mayoritas parlemen menyetujui rencana perubahan konstitusi negara tersebut. Perubahan itu mengijinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pembaruan ini merupakan gagasan dari partai pemerintah AKP yang berorientasi islam konservatif dan didukung oleh anggota parlemen dari partai konservatif ANAP. Dengan demikian, dua pertiga suara yang diperlukan dapat tercapai. Partai oposisi terbesar CHP menentang keras rencana pemerintah itu. Dan Presiden Turki saat ini, Ahmet Necdet Sezer yang merupakan penentang keras pemerintahan AKP, dapat menunda diberlakukannya perubahan konstitusi itu hingga pemilihan parlemen tanggal 22 Juli mendatang. Melalui penundaan itu perubahan akan menjadi gagal. Presiden Sezer telah menyatakan akan menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan perubahan konstitusi.

Pemilihan parlemen sebenarnya tidak dijadwalkan untuk diselenggarakan pada bulan Juli mendatang. Tetapi tanggal pemilu dipercepat karena merupakan jalan yang terbaik dan harus diambil untuk dapat keluar dari pertikaian politik yang berkelanjutan. Pertikaian sengit muncul setelah partai pemerintah AKP gagal meloloskan calonnya Menteri Luar Negeri Abdullah Gül untuk dipilih di parlemen sebagai presiden, karena partai oposisi memboikot pemilihan dengan tidak hadir di parlemen. Dengan demikian mayoritas dua pertiga yang diperlukan tidak tercapai dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan itu tidak berlaku. Sementara itu kelompok militer Turki sempat mengancam untuk melakukan kudeta jika Gül yang dinilai sangat religius, benar-benar akan tetap mencalonkan diri sebagai presiden pada putaran-putaran berikutnya.

Untuk ke depan diinginkan agar pemilihan presiden dilakukan dalam dua dan tidak dalam empat putaran seperti saat ini. Sama seperti di Prancis, diharapkan bahwa jika pada putaran pertama tidak ada pemenang yang keluar dengan suara mayoritas absolut, maka kedua kandidat yang meraup suara terbanyak di putaran itu, maju ke putaran penentuan. Selain itu AKP juga ingin agar jabatan presiden dikurangi dari tujuh menjadi lima tahun, tetapi dapat diperpanjang untuk lima tahun yang kedua.

Di Turki, pemerintah memiliki kekuasaan penuh eksekutif. Namun presiden dapat membatalkan undang-undang melalui vetonya dan dapat memberikan posisi-posisi terpenting. Selain itu presiden Turki adalah panglima angkatan bersenjata yang merupakan pelindung warisan sekuler dari pendiri negara Turki Mustafa Kemal Atatürk.