1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pasangan Gay Disiksa di Aceh

2 Maret 2007

Polisi memaksa Hartoyo, seorang homoseksual, untuk bertelanjang bulat setelah puas menyiksanya. Cercaan dan makian terus menderanya.

https://p.dw.com/p/CPVL

”Kami nonton tv gitu yah..tiba-tiba pas kami bermesraan, pintu kamar saya didobrak dengan begitu kuat, terus beberapa barang saya dirusak, setelah itu mereka memukuli saya dan teman pasangan saya itu. Setelah itu yah saya terus mendapat pukulan, dan mereka kemudian mulai menyalahkan saya sebagai biang yang menurut mereka amoral. Jadi saya dianggap mengajak teman saya, padahal kami melakukannya suka sama suka.”

Itu tadi adalah penuturan Hartoyo. Pekerja sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh ini dianiaya belasan warga di rumah kontrakannya. Warga menganggap tindakan Hartoyo bermesraan dengan sesama jenis sebagai perbuatan hina, yang harus dihukum dengan pukulan dan pelecehan.

Penderitaan Hartoyo dan pasangannya tidak berhenti sampai situ. Warga kemudian menggiring Hartoyo ke kantor polisi Sektor Bandar Raya, Banda Aceh. Hartoyo sempat merasa lega, ia berfikir di kantor polisi ia bisa mendapat perlindungan. Tapi ternyata ia salah. Di kantor polisi Hartoyo dan pasangannya justru mendapat siksaan dan pelecehan lebih ganas. Hartoyo bahkan dipaksa melakukan adegan persetubuhan dengan pasangannya disaksikan oleh anggota polisi.

”Pada saat itu saya disuruh telanjang. Saya sangat kaget banget itu. Setelah itu ada pemukulan-pemukulan. Secara detailnya begitu, jadi pemukulan saya disuruh telanjang selama satu jam sampai dua jam. Setelah itu saya disemprot, disuruh keluar dengan memakai celana pendek, saya disemprot dengan selang. Setelah itu teman saya bilang mau kencing, salah satu polisi bilang kencingi saja si Toyo. Dan saya terasa kepala saya hangat....”

Penyiksaan dan pelecehan itu baru terhenti keesokan harinya setelah teman-teman Hartoyo dari Yayasan Matahari tempat ia bekerja berunding dengan polisi, meminta Hartoyo dan pasangannya dibebaskan. Hartoyo dan pasangannya kemudian dipaksa polisi untuk menandatangani surat perjanjian dengan kepala desa setempat dan masyarakat setempat untuk tidak menjadi homoseksual lagi.

Rasa sakit hati yang mendalam diderita oleh Hartoyo. Ia merasa haknya sebagai warga negara telah diinjak-injak oleh masyarakat dan polisi yang seharusnya melindungi dirinya. Hartoyo kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin K. Soesilo mengaku akan segera memproses tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dan masyarakat terhadap Hartoyo.

”Mestinya kekerasan itu pada siapa saja gak boleh mau pada gay atau bukan gay. Masalah dia dengan pasangannya adalah masalah sendiri, masalahnya dia tak boleh mendapat kekerasan.”

Selain mengadukan kekerasan yang menimpa dirinya ke Komnas HAM. Hartoyo juga melayangkan surat-surat berisi kronologis penyiksaan ke beberapa media.

Tapi perjuangan Hartoyo untuk menuntut keadilan tampaknya bukan hal mudah. Polisi mengaku tidak setuju dengan langkah Hartoyo menyebarkan kronologis penyiksaan oleh aparat itu kepada media massa. Juru bicara Kepolisian Indonesia Bambang Kuncoko mengatakan, seharusnya Hartoyo menyerahkan soal ini kepada kepolisian setempat saja, bukan mengirimkan kronologis penyiksaan itu kepada media massa.

”Silahkan lapor kepada kepolisian setempat di sana lokus deliktinya, di sanalah tempatnya, jangan kemudian menyebarkan opini yang memperkeruh langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan oleh aparat nanti. Dalam konteks pengaduan ke Komnas HAM itu hak korban, tetapi apapun yang dilakukan penyelidikan Polri itu melakukan langkahnya sesuai dengan kode etik maupun hukum yang berlaku.”

Rintangan lain bagi Hartoyo tidak hanya datang dari pihak luar. Pasangan Hartoyo yang juga mendapat pelecehan dan penyiksaan meminta Hartoyo tidak memperpanjang kasus ini.

Kembali penuturan Hartoyo: ”Tapi saya minta tolong nama dia jangan diungkap. Ini juga jadi masalah buat saya, karena dia meng-sms saya dan sampai sekarang smsnya belum saya delete. Dia mengancam kalau ini diperpanjang sampai ke jalur hukum dia akan bunuh diri. Ini karena penyiksaan yang berorientasi seksual.”

Kelompok pembela hak kaum homoseksual, Yayasan Pelangi Kasih Nusantara mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu Hartoyo. Juru bicara Yayasan Pelangi Kasih Nusantara Hendi Sahertian hanya bisa mewanti-wanti kaum gay di Aceh agar waspada, karena kondisi di Nanggroe Aceh Darusallam berbeda dengan kondisi di Jakarta.

”Sebelumnya juga di Aceh beda dengan di Jakarta, kalau di Jakarta masyarakat mudah menerima dan memperlakukan gay dengan wajar. Sementara di Aceh itu kan agama yang berkuasa sehingga agak sulit menerimanya.”

Tapi bukan berarti orang seperti Hartoyo boleh disiksa, dianiaya dan dilecehkan.

Manajer Program Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, apa yang dialami oleh Hartoyo adalah pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia.

”Yang dilakukan terhadap Hartoyo itu sangat melanggar Hak Azasi Manusia dan sangat mendukung stigmatisasi terhadap kelompok gay, tapi kami tekankan adalah siapapun kelompok masyarakat sipil tidak boleh melakukan hal semacam itu. Masa bisa digerebek dilecehkan, siapapun tak boleh melakukan itu.”

Mariana menjelaskan kasus yang dialami oleh Hartoyo itu karena negara masih memberlakukan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas. Ia menyerukan agar negara menerima kelompok minoritas seperti kaum homoseksual, dan tidak ikut campur pada kehidupan pribadi mereka. Aparat, menurut dia, lebih baik membereskan kasus-kasus korupsi ketimbang sibuk menyiksa kaum gay yang jelas-jelas tidak merugikan negara.

Kini Hartoyo hanya bisa berusaha dan berharap mendapat keadilan meski untuk mendapatkannya tidak akan mudah. Cita-cita Hartoyo sederhana, ia berharap polisi benar-benar bisa melindungi semua warga negara tanpa melihat latar belakangnya.