1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pelaku Penembakan Timika Antonius Wamang Dihukum Seumur Hidup

Zaki Amrullah7 November 2006

Pengadilan menvonis 7 terdakwa penembakan 2 warga Negara Amerika dan 1 warga Indonesia di Timika Papua.

https://p.dw.com/p/CPB8

Peristiwa penembakan di Mile 62-63, Timika itu, terjadi pada Agustus dan September tahun 2002 lalu. Ketika itu, dua guru warga negara Amerika Serikat, Rickey Lynn Spier dan Leon Edwin Burgon, serta warga Indonesia, Bambang Riwanto, ditembak sewaktu mereka dalam perjalanan ke tambang emas dan tembaga milik PT Freeport di Papua. Pengadilan menetapkan Antonius Wamang yang disebut-sebut sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka OPM sebagai pelaku utama peristiwa itu.

Sidang pembacaan vonis terhadap Antonius Wamang dan 6 rekannya, digelar di tengah kehadiran puluhan pendukungnya yang menuntut pembebasan Antonius Wamang tanpa syarat dan penutupan PT Freeport di Papua. Pembacaan vonis tapi dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya. Para terdakwa meninggalkan ruang persidangan, karena menuntut vonis dibacakan secara bersama-sama. Mereka juga meminta hakim, menunda persidangan sampai salah seorang rekan mereka, yang juga menjadi terdakwa, Hardi Tsugumol, sembuh dari sakit.

Namun Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat mengabaikan tuntutan itu. Dalam putusan yang dibacakan hakim Ketua Andriani Nurdin, Antonius Wamang divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dibanding dakwaan jaksa sebelumnya yang menuntut Wamang dengan hukuman penjara 20 tahun.

Vonis berat untuk bekas Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua ini dijatuhkan, karena hakim menilai, perbuatan Aantonius Wamang tergolong dalam kejahatan pelanggaran HAM berat. Selain itu hakim juga menganggap Antonius Wamang mempersulit jalannya persidangan dan tidak pernah menyesali perbuatannya.

Atas Vonis itu, Antonius Wamang, melalui pendeta Ishak Onawame menuding putusan itu penuh dengan rekayasa. Dia juga menyatakan akan mencari keadilan dengan mengajukan banding.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menvonis 2 rekan Wamang, yaitu Yulianus Deikme dan Agustinus Anggaibak dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Keduanya dianggap terbukti melakukan kejahatan dan penganiayaan berat. Sementara 4 rekannya yang lain yaitu, Jairus Kiwak, Pendeta Ishak Onawame, Hardi Tsugumol dan Esau Onawame, divonis satu setengah tahun penjara. Hakim menganggap mereka turut berperan membantu kejahatan yang dilakukan Antonius Wamang.