1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pelanggaran HAM di Timor Leste

3 Maret 2006

PBB tak lagi berhak ikut campur dalam hubungan Indonesia dengan Timor Leste

https://p.dw.com/p/CJeD
Timor Leste ketika merayakan kemerdekaannya
Timor Leste ketika merayakan kemerdekaannyaFoto: AP

Satu bulan lewat sejak penyerahan pertama dokumen laporan CAVR atau Komisi Rekonsiliasi dan Pencari Fakta Timor Leste kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-bangsa PBB. Namun hingga kini belum juga kunjung respon dari PBB atas laporan tersebut. Dan dengan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Persahabatan KKP, Perserikatan Bangsa-Bangsa tak berhak lagi mencampuri urusan antara Timor Leste dengan Indonesia. Demikian diungkapkan bekas Ketua Hak Asasi Manusia HAM PBB Makarim Wibisono.

Merujuk pada pengalamannya saat ia menjadi ketua tahun lalu, beberapa negara bertikai yang menyepakati untuk membentuk komisi bersama penyelesaian masalah, tak lagi ditengahi PBB. PBB menurutnya bahkan tak lagi berhak bekomentar ataupun memanggil para petinggi TNI yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Leste.

Dengan demikian penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Timor Leste sangat tergantung pada kinerja Komisi Kebenaran dan Persahabatan KKP. Sebuah komisi yang dibentuk oleh kedua negara untuk menyelesaikan pertikaian yang pernah terjadi antara Timor Leste dan Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Timor Leste Arlindo Markal mengungkapkan Timor Leste sendiri juga tidak meminta campur tangan PBB dalam penyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Indonesia di bumi Lorosae. Meskipun Timor Leste menyerahkan dokumen CAVR atau Komisi Rekonsiliasi dan Pencari Fakta Timor Timur kepada PBB.

Laporan CAVR yang telah diserahkan ke Perserikatan Bangsa-bangsa PBB itu , sempat membuat gerah parlemen dan pemerintah Indonesia. Laporan Komisi itu memang isinya sangat sangat kritis terhadap Indonesia. Antara lain, mengenai pembunuhan 100 ribuan warga Timor semasa pendudukan Indonesia dalam kurun waktu 1975 sampai 1999. Pola pembunuhan dilakukan antara lain dengan menggunakan bahan kimia dan kekerasan seksual.

Kini masyarakat Timor Leste dan organisasi-organisasi hak-hak asasi manusia di Timor Lorosae menunggu komitmen PBB, Timor Leste dan Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun sungguh sayang, Komisi Kebenaran dan Persahabatan KKP, yang anggotanya berasal dari dua negara Timor Leste dan Indonesia, hanya akan menyentuh masalah pelanggaran HAM tahun 1999. Pelanggaran HAM tahun 1999, terjadi di Timor Lorosae pra sampai pasca jajak pendapat. Berbagai nama direkomendasikan Tim Pencari Fakta kasus Timor Timur untuk diseret ke meja hijau. Namun mereka akhirnya lolos dari jerat hukum.