1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Asosiasi Islam Tak Berwenang Mengajar Agama di Sekolah

14 November 2017

Dua asosiasi Islam terbesar di negara bagian Nordrhein-Westfalen (NRW) menuntut hak menyusun bahan-bahan untuk mata pelajaran agama Islam. Namun pengadilan menolak tuntutan itu.

https://p.dw.com/p/2naOB
Ramadan Moschee in Köln
Foto: picture-alliance/dpa/O. Berg

Pengadilan Tata Usaha negara bagian Nordrhein Westfalen (NRW) menyatakan, asosiasi Islam Zentralrat der Muslime (ZMD) dan Islamrat tidak bisa menuntut kewenangan untuk mengajar agama Islam di sekolah-sekolah negeri. Keputusan yang dijatuhkan hari Kamis lalu (9/11) itu mengakhiri pertikaian hukum selama hampir 20 tahun.

Pengadilan Tata Usaha dalam putusannya menyatakan, kedua organisasi itu bukan perwakilan keagamaan sebagaimana yang dimaksud undang-undang. Karena itu, pengadilan menolak tuntutan tersebut.

Di negara bagian Nordrhein-Westfalen yang memiliki populasi penduduk beragama Islam tertinggi di Jerman mulai tahun 2012 memasukkan pelajaran agama Islam ke dalam kurikulum sekolah. Karena tidak ada organisasi yang dianggap mewakili seluruh umat Islam di Jerman, bahan pelajaran kemudian disusun oleh sebuah komisi yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil kementerian pendidikan dan wakil-wakil asosiasi Islam. Tenaga pengajarnya adalah lulusan universitas jurusan Ilmu dan Pedagogi Agama Islam yang ditawarkan beberapa universitas, terutama universitas di Münster.

Symbolbild Deutschland Kopftuch
Ada hampir 400 ribu murid sekolah beragama Islam di Nordrhein-WestfalenFoto: picture-alliance/dpa/B. Thissen

Namun ZMD dan Islamrat menuntut agar wewenang mengajar agama Islam diberikan kepada mereka sebagai perwakilan Islam.

Tapi pengadilan menolak tuntutan itu dengan alasan, ZMD dan Islamrat tidak memeunhi kriteria sebagai otoritas perwakilan agama sebagaimana ditetapkan dalam aturan Pengadilan Tata Usaha Federal. Persyaratannya antara lain adalah memiliki anggaran dasar dan benar-benar memiliki otoritas di kalangan umat sebagai perwakilan resmi.

Menurut Pengadilan Tinggi Tata Usaha di Münster, ZMD dan Islamrat tidak memenuhui kriteria itu, karena tidak punya otoritas menyeluruh di kalangan umat Islam di Jerman. Keputusan itu dijatuhkan tanpa kemungkinan naik banding.

ZMD dan Islamrat menuntut wewenang mengajar agama Islam sejak tahun 1998. Jika memenangkan gugatannya, kedua organisasi berhak menyusun sendiri bahan-bahan pelajaran agama Islam yang akan diajarkan di sekolah-sekolah negeri.

Menteri Pendidikan NRW Yvonne Gebauer dari partai FDP menerangkan, keputusan pengadilan selaras dengan pandangan pemerintah NRW mengenai pelajaran agama di sekolah. Penyusunan bahan-bahan untuk mata pelajaran agama Islam sebaiknya tidak „dipaksakan melali gugatan di pengadilan, namun dibahas bersama-sama dengan semua pihak yang berkepentingan."

Ramadan-Ende in Deutschland
Ketua Islamrat (Dewan Islam) Burhan KesiciFoto: Kiesel

Pemerintah NRW tetap akan melaksanakan Pelajaran Agama Islam sebagai mata pelajaran resmi di sekolah-sekolah negeri, kata Gebauer.

"Memandang ada hampir 400.000 murid sekolah di NRW yang beragama Islam, maka sekolah harus menawarkan mata pelajaran itu," kata Menteri Pendidikan NRW Yvonne Gebauer.

Ketua Islamrat Burhan Kesici menyesalkan keputusan pengadilan. "Majelis hakim dengan keputusannya telah melewatkan peluang, melandasi mata pelajaran Agama Islam di NRW dengan aturan yang solid."

Namun keputusan pengadilan itu "tidak akan menghentikan upaya kami untuk tetap bekerja sama secara konstruktif menyusun bahan-bahan pelajaran Agama Islam", kata Kesici. Dia menambahkan, pihaknya akan "dengan tenang” memikirkan langkah selanjutnya.

hp/rzn (dpa, afp)