1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

120411 Islamisten Prozess München

13 April 2011

'Front Media Islam Global' dituduh melancarkan propaganda jihad di internet. Selasa lalu (12/4) dibuka proses pengadiluan terhadap delapan anggota organisasi tersebut.

https://p.dw.com/p/10sRN
Para terdakwa dituduh mendukung organisasi teror al-Qaida dan Ansar al IslamFoto: dapd

Hampir dua jam dibutuhkan kuasa hukum pemerintah Jerman Michael Bruns Selasa siang lalu (12/4) untuk membacakan dakwaan setebal 76 halaman. Ia membacakan daftar 1.000 klip video dan konten berisi ancaman yang diunggah ke internet oleh para terdakwa. Kontennya diterjemahkan dan sebagian dikomentari. Michael Bruns, "kedelapan terdakwa ini, sebagian masih berusia muda, sebagian menanjak dewasa dan sebagian lagi sudah dewasa, mendirikan sebuah organisasai dengan tujuan melancarkan propaganda jihad di internet. Di dalam forumnya ‚Front Media Islam Global' yang berbahasa Jerman, mereka mengunduh laporan perang dari Irak dan Afghanistan, menayangkan video mengerikan yang menunjukkan meledaknya kendaraan berlapis baja Amerika Serikat hingga video yang memperlihatkan bagaimana tawanan dipenggal kepalanya.“

Para terdakwa, tujuh di antaranya berkewarganegaraan Jerman, berusia antara 18 dan 30 tahun. Ketika melakukan tindak kejahatan, terdakwa termuda baru berusia 15 tahun. Kenyataan ini akan diperhatikan oleh pengadilan, ungkap Nicole Lehmbruck, salah satu dari 15 pengacara yang duduk di bangku pembela. nicole Lehmbruck, "menurut saya, ini sebuah contoh yang ingin ditunjukkan kuasa hukum pemerintah, bahwa forum yang mendukung kriminalitas di internet, tidak diizinkan. Dan mereka juga menginginkan, agar remaja harus bertanggung-jawab atas isi yang mereka unduhkan di internet. Kita akan melihat ke mana semua ini akan mengarah. Proses seperti ini punya dinamika tersendiri.“

Nampaknya, proses pengadilan terhadap empat terdakwa yang telah membuat pengakuan bersalah, akan dipisah dengan yang lainnya dan vonisnya akan diputuskan segera.

Jaksa penuntut pemerintah Jerman Michael Bruns juga menyebutkan bahwa propaganda itu membentuk pilar-pilar terorisme internasional. Dan, para pelakunya dihasut untuk melakukan tindak kejahatan. Kembali Michael Bruns, "kami menilai proses ini dari dua aspek. Aspek pertama, para terdakwa masih sangat muda dan semoga mereka hanya salah jalan dalam mencari identitas. Tapi hanya sebagian, tidak semua. Aspek kedua, menurut kami, propaganda internet yang berunsur Islam saat ini merupakan instrumen jihad yang digunakan oleh terorisme internasional, yang terbahaya. Di sinilah kami harus waspada.“

Menurut kejaksaan Jerman, dengan penampilannya di internet ‚Front Media Islam Global' dari Agustus 2006 hingga Maret 2008 mendukung organisasi teror Al-Qaida dan Ansar al-Islam . Organisasi itu bahkan berhasil mendapat pendukung baru Al-Qaida. Karena terlibat dalam kegiatan orga nisasi tersebut, para terdakwa dituduh melakukan kejahatan kriminal.

Saat ini kedelapan terdakwa masih bergerak bebas. Ini pertanda, bahwa tidak ada satupun dari mereka yang terancam hukuman terberat 15 tahun. Dan kenyataan ini merupakan celah dalam konstitusi Jerman.

Oliver Bendixen/Andriani Nangoy

Editor: Hendra Pasuhuk