1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengamat: Penenggelaman Kapal Berdampak Positif

Yusuf Gandang Pamuncak
7 Mei 2019

Penenggelaman kapal asing membuat gairah nelayan nasional untuk membuat kapal dan melaut meningkat. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah ikan di Indonesia sehingga produktivitas meningkat.

https://p.dw.com/p/3I4j6
Indonesien Kampf gegen illegalen Fischfang
Foto: picture-alliance/AP Photo/W. Pasaribu

Penenggalaman kapal asing yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan didukung beberapa pihak. Salah satunya adalah Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan. DW berkesempatan mewawancarainya mengenai polemik penenggelaman kapal asing pelaku penangkapan ikan ilegal. 

DW: Apa pendapat Anda soal penenggelaman kapal yang dilakukan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?

Mohammad Abdi Suhufan: Kami melihat itu suatu langkah yang positif. Artinya ibu Susi, dalam hal ini Pemerintah Indonesia berupaya untuk menegakkan kedaulatan di perairan kita yaitu melalui penenggelaman kapal asing yang melakukan tindak pidana kejahatan yaitu illegal fishing. Itu hal yang sangat positif karena Indonesia bisa menunjukkan posisi yang tegas terhadap pelaku kejahatan illegal fishing.

Kemudian yang kedua yang menjadi catatan kami adalah ini butuh konsistensi. Artinya selama pemerintahan Jokowi, selama empat tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsisten dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kapal-kapal itu, kapal-kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal. Dan itu juga sudah berkekuatan hukum, artinya sudah melalui proses peradilan dan putusan pengadilan adalah penenggelaman kapal dan saya rasa ini adalah proses yang wajar.

Seberapa parah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan negara asing di Indonesia?

Tidak ada data yang pasti sampai saat ini berapa kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal tapi perhitungan dari Satgas 115 itu ada 5.000 sampai 7.000 kapal di tahun 2015 yang melakukan illegal fishing. Bayangkan 5.000 sampai 7.000 kapal itu kalau setiap kapal memiliki ABK 20 atau 30 orang berarti ada ratusan ribu nelayan asing selama ini masuk dan menangkap ikan di perairan Indonesia. Ini mengeruk sumber daya ikan Indonesia, tidak membayar pajak, tidak tercatat dan itu akhirnya merugikan Indonesia secara ekonomi, ekologi dan sosial. Belum lagi ada indikasi mereka menggunakan BBM ilegal. Jadi sudah sedemikian parah.

Kemudian yang kedua dalam kurun waktu 10 tahun, 2003 sampai 2013 itu juga terjadi penurunan jumlah nelayan kita. Dari 1,6 juta orang di tahun 2003 menjadi hanya 800 ribu pada 2013 lalu. Artinya ikan kita terkuras oleh kapal-kapal asing sehingga nelayan-nelayan kita tidak kebagian.

Hukuman penenggelaman ini sudah yang paling pantas bagi pelaku illegal fishing?

Saya kira ini sudah hukuman yang maksimal karena karena di Undang-undang Perikanan itu kan ada beberapa opsi keputusan. Pertama ditenggelamkan, kedua disita untuk keperluan pemanfaatan yang lain dan yang ketiga itu dilelang. Penenggelaman kapal ini sudah hukuman yang paling keras untuk pelaku illegal fishing dari sudut pandang undang-undang yang berlaku saat ini.

Ada efek negatif dari penenggelaman kapal ini pada lingkungan?

Saya kira ada evaluasi, selama ini dalam beberapa kali kejadian kan ada peledakan. Nah itu kemudian mendapat protes dari beberapa pihak karena merusak lingkungan, kemudian pecahan kapal bisa menjadi sampah. Kemarin yang saya lihat metodenya ditenggelamkan jadi dibocorkan atau dimasukkan air sehingga kapalnya itu utuh tenggelam di dasar laut. Itu bisa menjadi rumah ikan dan juga bisa jadi ekosistem baru di perairan yang bisa mendukung kelestarian ikan.

Bagaimana bila kapal-kapal tersebut dihibahkan kepada nelayan Indonesia? Bukankah itu solusi yang lebih baik?

Jumlah kapal kita dengan tidak adanya kapal asing justru meningkat. Bila melihat online data KKP, kapal di atas 30 GT (gros ton) yang izin operasinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat hampir berjumlah 5.000 kapal, kapal ikan dan kapal pengangkut. Memang dari struktur armada, kapal-kapal kita itu masih tradisional. Dari sekitar 500 ribuan kapal ikan sekarang, 4 % nya adalah kapal di atas 30 GT dan 94% itu kapal di bawah 30 GT. Karena mayoritas nelayan kita adalah nelayan-nelayan kecil, dengan kapal di bawah 3 GT yang paling banyak.

Yang kedua mengenai opsi kapal itu dihibahkan ke nelayan kita, itu pernah dicoba dulu bukan konsep yang baru, sudah pernah dicoba, dihibahkan ke pihak kampus,  ke pemerintah daerah, dan juga kelompok-kelompok nelayan tapi kendalanya di operasional dan teknologi. Jadi operasionalnya sangat tinggi dan teknologinya relative belum dikuasai oleh nelayan-nelayan kita sehingga butuh waktu untuk transfer teknologi.

Sekarang tren kapal-kapal besar ini bertambah. Ada kegairahan untuk membuat kapal-kapal baru. Karena daerah perairan kita sekarang kan relatif sepi dan itu musti diisi. Dan armada nasional baik itu perorangan maupun swasta sekarang berlomba-lomba membuat kapal. 

Ke depan untuk bisa beri efek jera, proses pengadilan perikanan perlu dipercepat pada kapal-kapal pelaku kejahatan, dan keputusannya sebaiknya ditenggelamkan bukan disita atau lelang. Kalau lelang bisa saja kapal tersebut dibeli kembali oleh pelaku dan mereka beroperasi lagi seperti yang terjadi dalam beberapa kasus kapal Vietnam.

[Yusuf G.Pamuncak/ap]