1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penipu Wine Asal Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

8 Agustus 2014

Pemalsu wine langka dunia asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan Amerika setelah ia dinyatakan bersalah membuat wine vintage palsu dan menjualnya seharga jutaan dollar.

https://p.dw.com/p/1CrQB
Foto: Getty Images

Rudy Kurniawan, 37 tahun, yang berasal dari Indonesia, dan pernah dianggap salah satu dari lima kolektor wine paling terkenal dunia, dinyatakan bersalah meracik ratusan botol anggur biasa dan menjualnya sebagai wine vintage yang langka. (Baca: Kisah Rudy Menipu Penggemar Wine Langka Dunia)

Setelah kurang dari dua jam musyawarah, para juri Pengadilan New York juga memvonis pria asal Indonesia itu bersalah melakukan penipuan untuk memperoleh hutang senilai 3 juta US dollar.

Keputusan ini menjadikan reputasi Rudy Kurniawan jatuh dari seseorang yang pernah dianggap sebagai salah satu dari lima kolektor wine paling terkenal di bumi dalam dunia wine vintage.

Ia membangun sukses dengan cara menakjubkan, karena mampu mengidentifikasi dan menghapal wine-wine terbaik dunia yang disukai para orang super kaya di planet bumi.

Penipu yang tamak

Tapi ia kemudian dinyatakan bersalah menipu pembeli dan kolektor dari tahun 2004 hingga 2012 dengan menjual botol anggur minuman palsu yang diklaim sebagai wine langka dan mahal.

Jaksa penuntut menjulukinya sebagai penipu dengan motivasi tamak, seorang laki-laki yang mendapat jutaan dollar dengan menjual wine vintage palsu dengan mencampur wine biasa dan dikemas dengan botol anggur vintage mahal, di rumahnya yang terletak di kawasan elit California, di mana di sana ia tinggal dengan ibunya yang berkebangsaan Cina.

Kecurigaan atas Rudy Kurniawan terungkap pada April 2008 ketika ia menawarkan wine langkanya lewat lembaga lelang di New York, di mana ia menawarkan 97 botol wine yang diklaim sebagai Domaine Ponsot seharga antara 440.000 hingga 602.000 US dollar per botol.

Namun saat itu seorang ahli wine asal Prancis Laurent Ponsot, yang diakui sebagai ahli Domaine Ponsot merasa curiga dan terbang ke New York untuk memastikan bahwa balai lelang Acker Merrall & Condit membatalkan pelelangan.

Setelah kasus itu, tahun 2012, Rudy Kurniawan kembali mencoba menjual wine yang lebih mencurigakan lagi lewat sebuah lelang pihak ketiga di London, di mana ia akhirnya ditangkap dan diadili di AS. (Baca: Superstar Wine Langka Asal Indonesia Diadili)

ab/rn (afp,ap,rtr)