1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAfrika

Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Mati

11 Agustus 2020

Pengadilan Syariat di Nigeria Utara memvonis mati seorang penyanyi islami dengan pasal penistaan agama. Penyanyi tersebut dianggap menghina Nabi Muhammad.

https://p.dw.com/p/3gmW4
gambar simbol
Gambar ilustrasi: Penyanyi Nigeria divonis hukuman gantungFoto: picture-alliance/dpa

Pengadilan Tinggi Syariat di Kano, Nigeria Utara memvonis mati Yahaya Aminu Sharif yang berusia 22 tahun dengan cara digantung. Penyanyi itu dianggap telah menghina Nabi Muhammad dalam salah satu lagunya. Demikian dinyatakan juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Nigeria Utara, Baba-Jibo Ibrahim, kepada AFP. Sharif dilaporkan telah mengedarkan lagu tersebut di aplikasi WhatsApp yang mendorong massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penangkapannya.

Selama ini pengadilan syariat di Nigeria Utara yang mayoritas muslim juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang terbukti melakukan perzinahan, pembunuhan dan praktik homoseksualitas. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan syariat ini termasuk hukum cambuk, amputasi, dan hukuman mati.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islamberdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana," ujar Ibrahim. Jaksa Penuntut, Inspektur Aminu Yargoje, menggambarkan putusan pada Sharif itu adil dan mengatakan vonis itu akan mencegah tindak penghujatan di negara bagian tersebut di masa mendatang.

Persidangan terhadap Sharif berlangsung dalam kurun waktu  empat bulan yang dillakukan secara tertutup untuk alasan keamanan. Petugas di pengadilan melarang wartawan untuk berbicara dengan Sharif setelah hukuman dijatuhkan. 

Sharif, seorang penyanyi islami,yang diduga terkait dengan tarekat Tijaniyya Sufi, yang keyakinannya dianggap sesat karena interpretasi mereka yang berbeda terhadap beberapa prinsip dasar Islam.

Hukum syariat yang lebih ketat di Nigeria Utara

Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan di Nigeria terkait pasal penistaan ​​agama ketika sejumlah negara bagian di utara Nigeria memperkenalkan kembali versi hukum syariat yang lebih ketat pada awal tahun 2000-an. Pengadilan syariat di negara ini dijalankan sejajar dengan sistem peradilan sipil.

Abdulazeez Inyass, seorang ulama Muslim Sufi, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2015 oleh Pengadilan Syariat Kano karena dianggap menghina Nabi Muhammad.dalam khotbahnya.

Inyass memicu kemarahan publik ketika dia membuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad dalam  pertemuan dengan murid-muridnya ketika mereka memperingati hari lahir mantan pemimpin tarekat Tijaniyya Sufi, Ibrahim Nyass atau Ibrahim Niasse. 

Anak kecil juga tidak lolos dari hukuman

Pengadilan yang sama pada hari Senin (10/08) juga menghukum seorang bocah lelaki berusia 13 tahun, Umar Farouk, dengan hukuman 10 tahun penjara kerja informal, atas tuduhan telah melakukan penistaan, kata pejabat pengadilan Ibrahim.

Dia mengatakan Farouk dinyatakan bersalah karena menggunakan kata-kata kotorterhadap Tuhan saat bertengkar dengan seorang temannya.

"Pengadilan menganggap usia anak itu masih di bawah umur dan menghukumnya 10 tahun penjara sebagai penjeraan dan untuk membuatnya berubah," kata Ibrahim. Kedua terpidana memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

 

ap/vlz (reuters/afp)