1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Permohonan Amnesti Eks Bendahara NAZI Ditolak

17 Januari 2018

Kejaksaan di Lüneburg menolak permohonan pengampunan Oskar Gröning, 96 tahun, eks bendaara NAZI yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia sekarang harus menjalani hukumannya.

https://p.dw.com/p/2qym0
Deutschland Prozess Oskar Gröning in Lüneburg Urteil
Foto: Reuters/A. Heimken

Oskar Gröning yang sekarang berusia 96 tahun dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang di kamp konsentrasi NAZI di Auschwitz.

Bulan Desember lalu, Mahkamah Konstitusi Jerman menolak permohonan bandingnya. Ini berarti, segala upaya hukum bagi Oskar Gröning sudah dilewati. Sebelumnya, para pengacaranya sudah gagal dengan upaya naik banding di Pengadilan Lüneburg dan di Pengadilan Tinggi Celle.

Langkah terakhir para pengacara untuk menghindar dari hukuman penjara bagi kliennya adalah permohonan pengampunan dengan alasan usia yang sudah lanjut. Namun Pengadilan Lüneburg hari Rabu (17/1)  menyatakan, permohonan pengampunan atas alasan kesehatan juga ditolak.

Deutschland Prozess Oskar Gröning in Lüneburg
Oskar Gröning ketika diadili di Pengadilan Lüneburg, Juli 2015Foto: picture-alliance/dpa/A. Heimken

Jurubicara Kejaksaan Lüneburg Wiebke Bethe menerangkan, Gröning masih bisa mengajukan keberatan terhadap penolakan itu ke kejaksaan tinggi di Hannover sesuai aturan hukum Negara Bagian Niedersachsen.

"Jika memang ada perubahan kondisi kesehatannya, dia setiap saat bisa mengajukan (permohonan pengampunan) lagi,” kata Wiebke Bethe.

Oskar Gröning pernah bertugas di bagian pembukuan dan keuangan di kamp konsentrasi terbesar NAZI di Ausschwitz, yang sekarang terletak di Polandia. Dia antara lain turut menyita uang dan perhiasan dari para tahanan NAZI untuk diregistrasi dan dikirim ke Berlin.

Proses pengadilan Oskar Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, pembunuhan massal yang dilakukan rezim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi.

Jaksa penuntut di pengadilan menyatakan, walau Oskar Gröning tidak membunuh seorang pun dengan tangan sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, dia tetap turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang.

Oskar Gröning beberapa kali meminta pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara, karena usia lanjutnya. Setelah dijatuhkan vonis, dia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sampai saat ini, Gröning belum masuk penjara. Namun setiap saat, kejaksaan Lüneburg bisa mengirimkan surat pemanggilan menjalani tahanan, sekaligus menetapkan di penjara mana dia harus menjalani masa hukumannya.

hp/yp (dpa, afp)