1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Polandia Tandatangani Perjanjian Lisabon

10 Oktober 2009

Presiden Polandia menandatangani Perjanjian Lisabon. Kini tinggal Republik Ceko yang belum menandatanganinya.

https://p.dw.com/p/K3lo
Presiden Polandia Lech Kaczynski(depan), Ketua Komisi Eropa Jose Manuel Barroso(kanan), Ketua Parlemen Eropa Jerzy Buzek.
Presiden Polandia Lech Kaczynski(depan), Ketua Komisi Eropa Jose Manuel Barroso (kanan), Ketua Parlemen Eropa Jerzy Buzek (kiri).Foto: AP

Sabtu (10/10), Presiden Polandia Lech Kazcynski menandatangani Perjanjian Lisabon, di depan Ketua Komisi Eropa Jose Manuel Barroso, Ketua Dewan Eropa Fredrik Reinfeldt, dan Ketua Parlemen Eropa Jerzy Buzek.

Kaczynski mengatakan bahwa Uni Eropa merupakan “pengalaman berharga dalam sejarah kemanusiaan“ yang dapat “berfungsi lebih efektif lagi“ jika Perjanjian Lisabon diberlakukan.

Presiden Polandia menandatangani Perjanjian Lisabon itu setelah Irlandia meratifikasinya pekan lalu dengan suara mayoritas “ya“ dalam referendum putaran kedua.

Polandia Menunggu Irlandia Terlebih Dulu


Kedua kamar parlemen Polandia, Sejm dan Senat, sudah menyetujui Perjanjian Lisabon sejak April 2008. Namun Kaczynski ingin menunggu dulu keputusan positif Irlandia dalam referendum putaran kedua. Menurut Kaczynski, negara-negara besar Uni Eropa sebaiknya tidak memaksakan kehendaknya terhadap negara kecil seperti Irlandia.

Dengan menandatangani perjanjian itu, Polandia menjadi negara kedua terakhir yang sudah melewati proses ratifikasi Perjanjian Lisabon.

Agar perjanjian yang mengatur reformasi Uni Eropa tersebut dapat diberlakukan, masih diperlukan satu tanda tangan lagi, yaitu dari Presiden Ceko Vaclav Klaus. Jumat lalu (09/10) di Praha, Presiden Vaclav Klaus mengungkapkan, Charta Hak-hak Dasar yang tercantum dalam Perjanjian Lisabon dapat membuat pihak tertentu turut campur dalam peradilan Ceko dan orang-orang yang terusir dari wilayah Ceko pasca Perang Dunia ke-2 dapat mengajukan gugatan pengembalian propertinya melalui Mahkamah Eropa. Oleh sebab itu, Ceko mengajukan klausa pengecualian.

Walau pun jika pengecualian yang diajukan Klaus dipenuhi, dia tidak dapat langsung menandatangani Perjanjian Lisabon. Mahkamah Agung Ceko tidak mengizinkan Vaclav Klaus meratifikasi perjanjian tersebut, meski sejumlah anggota parlemen Ceko menuding keputusan tersebut sebagai tidak konstitusional. Kasus tersebut kini tengah diproses Mahkamah Konstitusi Ceko dan memakan waktu setidaknya dua pekan.

Penundaan ini tentu akan mengecewakan Barroso yang berharap Perjanjian Lisabon dapat diberlakukan 1 Januari 2010.

LS/RN/rtr/afp/ap/dpa