1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pengeroyokan Audrey

11 April 2019

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Pontianak. Proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.

https://p.dw.com/p/3GaQO
Symbolbild Gewalt gegen Frauen
Foto: picture-alliance/dpa/K.-J. Hildenbrand

Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go, Rabu (10/4/2019).

Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban.

"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelasnya.

Tersangka pelaku meminta maaf

Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak ini mendapat sorotan luas di media sosial dengan #JusticeForAudrey! Petisi meminta keadilan bagi Audrey di laman changer.org hingga Kamis (11/04)  telah ditandatangani lebih dari 3,6 juta orang.

Tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Audrey, memberikan klarifikasi. Ketujuh pelajar didampingi komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga. 

Mereka secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban Audrey. Di antara mereka ada yang mengaku tidak berada di dua lokasi kejadian di Aneka Pavilion di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3).

Ketiga tersangka penganiayaan terhadap Audrey, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Mereka juga menyatakan menyesal.

"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum," kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019). 

Dikutip dari Antara, para pelajar itu menyebut tidak melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan. Ada juga yang mencoba melerai perkelahian tersebut.

"Jadi kami tidak mengeroyok Aud. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah satu pelajar tersebut.

Tingkatkan peran sekolah

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyayangkan kasus dugaan penganiayaan yang kenyataannya tidak seperti kabar viral di media sosial.

"Kasus ini sangat disayangkan dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak Kompol Muhammad Anwar Nasir," kata Muhadjir Effendy di Pontianak sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/4/2019).

Muhadjir menjelaskan isu yang viral di medsos menyebut korban dikeroyok 12 pelaku dan merusak area sensitif korban.

Ia pun meminta para kepala sekolah bertanggung jawab dan memberikan informasi yang benar.

"Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.

Selain itu, Mendikbud meminta para kepala sekolah di Kalbar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didiknya sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya. (ae/ts)