1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pollycarpus Ajukan PK ke MA

7 Juni 2011

Pengadilan Indonesia hari Selasa memulai sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

https://p.dw.com/p/11VtY
Pollycarpus Budihari Priyanto headshot, Indonesian pilot accused of murder of Munir, prominent human rights activist poisoned on a flight to Amsterdam, photo Indonesische Menschenrechte Aktivist, gestorben auf dem Flugzeug von Jakarta nach Amsterdam
Pollycarpus Budihari PriyantoFoto: AP

Pollycarpus Budihari Priyanto, yang tengah menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung, ikut tampil membacakan permohonan Peninjauan Kembali PK atas kasusnya di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Di haedapan hakim Pollycarpus minta dibebaskan dari segala dakwaan, rehabilitasi atas nama baik dia dan dibebaskan segera dari tahanan.

Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir, setelah Mahkamah Agung menganggap adanya kekeliruan pada putusan hakim sebelumnya, yang hanya mengganjar Polly dengan dua setengah tahun penjara, karena memalsukan surat tugas.

Namun, kini mantan pilot maskapai Garuda itu, mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan yang sama. Yaitu adanya kekeliruan dalam putusan PK Mahkamah Agung pada tahun 2008 lalu. Kuasa Hukum Pollycarpus yakni, M Assegaf, mengatakan kekeliruan itu antara lain adanya perubahan dari surat dakwaan untuk menjerat Pollycarpus mengenai waktu dan 'locus delicti' atau tempat peracunan.

Assegaf juga menjanjikan akan menghadirkan saksi untuk membuktikan bahwa klien nya tidak berada di Coffe Bean saat peristiwa terjadi. Di hadapan hakim, Assegaf mengatakan “Kesimpulan jaksa bahwa Munir diracun dengan arsenik saat berada di Coffe Bean Bandara Changi Singapura ini sangat berbeda dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Saksi Raymond alias Ongen, dalam persidangan telah mencabut keterangan dalam BAP dan menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah melihat Pollycarpus berada di Coffe Bean, Changi Singapura. Maka hanya mendasarkan pada satu kesaksian yaitu saksi Asrini. Berdasarkan pasal 185 ayat 2 KUHP maka keterangan seorang saksi tidak bisa dijadikan alat bukti”

Meski demikian, anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir yakni Choirul Anam, memandang tak ada hal baru dalam memori PK Pollycarpus. Kata Anam, terbuktinya Pollycarpus sebagai agen BIN sudah bisa menjelaskan motif di balik kasus ini. Polycarpus, kata Anam terlibat dalam pembunuhan Munir “Persoalan lainya, Polly terbukti sebagai agen BIN. Sehingga itu menjelaskan motifasi kenapa Polly secara illegal ada dalam penerbangan GA 974.

Kedua, itu juga membuktikan kenapa Polly tidak berada dalam satu rombongan tidur di hotel yang disediakan Garuda. Itu juga menjelaskan kenapa Polly yang harusnya dinas ke Peking Cina, dia ubah dengan memalsukan surat dengan berbagai dalih pindah ke Singapura. Tidak ada yang membantah dan ini putusanya sudah incracht putusanya kalau merujuk putusanya Indra Setiawan Dirut Garuda, kalau dia menfasilitasi pertemuanya dengan Wakil Kepala BIN As'Ad dan Muchdi, sehingga sangat jelas bahwa Polly agen BIN. Kontribusi Polly apakah hanya ikut melakukan penggalangan atau peracunan, dia adalah bagian dari yang mengeksekusi almarhum cak Munir”

Munir Said Thalib tewas diracun tahun 2004 dalam perjalanan untuk melakukan studi lanjutan ke Belanda. Temuan TPF Munir menyimpulkan bahwa Munir dibunuh oleh konspirasi jahat dan terencana berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM.


Zaki Amrullah

Editor : Andy Budiman