1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Jokowi Harap Perundingan Freeport Selesai Akhir April

6 Maret 2018

Presiden Indonesia Joko Widodo instruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk menyelesaikan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen pada akhir April 2018.

https://p.dw.com/p/2tkoY
Freeport Mine Indonesien
Foto: Getty Images/AFP/O.Rondonuwu

"Arahan bapak Presiden untuk penyelesaian divestasi PTFI, kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai evaluasi dan sebagainya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Senin (5/3/2018).

Menurut Jonan, Presiden Jokowi menargetkan proses divestasi PTFI sebesar 41,64 persen untuk digenapi saham milik nasional menjadi 51 persen.

Jonan menambahkan, untuk memenuhi kepemilikian saham PTFI sebesar 51 persen pemerintah berencana mengambil Participating Interest sebesar 40 persen milik Rio Tinto, perusahaan asal Australia yang bekerja sama dengan PTFI mengelola tambang emas Grasberg, Papua. Sisanya sebanyak 9 persen, pemerintah akan akuisisi saham PT Indocooper Investama.

"Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin, sampai 51 persen. Itu mengambil Participating Interest Rio Tino 40 persen dikonversi saham sisanya saham Indocopper," kata Jonan.

Penyelesaian pengambilan divestasi saham 51 persen bisa selesai, apabila empat hal negosiasi juga diselesaikan, seperti perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan divestasi 51persen. "Untuk drafting IUPK Kementerian ESDM sudah siap,” ujarJonan.

Jonan mengatakan, jika pemerintah mengambil alih saham 51 persen setelah habis kontrak pada 2021, maka harus menempuh cara membayar nilai buku seluruh investasi yang dilakukan Freeport selama beroperasi di Indonesia.Hal ini diatur dalam KK antara Freeport dan pemerintah.

"Jadi kalau nunggu 2021, kita harus bayar semua nilai buku. Nilai buku itu, segala peralatan, investasi dan nilai tambang semuanya harus dibayar," ujar Jonan. Menurutnya proses tersebut tidak mudah, serta memakan banyak waktu dan biaya yang besar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dalam KK menyebutkan perusahaan berhak mengajukan perpanjangan kontrak. Poin ini multitafsir karena bisa disalahartikan dan mengakibatkan penyelesaian jalur hukum arbitrase.

"Perusahaan berhak mengajukan perpanjangan itu menjadi perhatian sendiri, kemungkinan bisa di-arbitrase," ujar Bambang.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kepada Reuters bahwa pembicaraan antar pihak telah bersifat konstruktif. "Mudah-mudahan kita akan segera mencapai kesepakatan," katanya.

yp/hp (liputan6.com, kompas.com, rtr)