1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Batalkan Uang Muka Mobil

Hendra Pasuhuk6 April 2015

Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden tentang fasilitas uang muka kendaraan pejabat. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks parlemen.

https://p.dw.com/p/1F38z
Foto: Reuters/Y. Shino

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara.

"Karena konteks perekonomian di masyarakat yang harus dipertimbangkan," kata Pratikno di Kompleks DPR, Senin, 6 April 2015. "Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita, itu harus kami perhatikan. Perintah Presiden begitu," tandasnya.

Perpres itu memang sempat mengundang kritik tajam dari berbagai pihak, karena menetapkan kenaikan fasilitas uang muka kendaraan untuk pejabat, sementara kalangan masyarakat luas banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena harga-harga melambung.

Aturan yang dipersoalkan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani Presiden pada 20 Maret 2015. Peraturan itu kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.

Tapi penerbitan peraturan itu akhirnya menimbulkan kontroversi. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengaku tak tahu persis isinya, hanya menandatangani dokumen yang sudah diparaf oleh bawahannya. Berbagai reaksi muncul di media sosial dengan tagar #ditandatangani dan #DPR.

Usul siapa?

Dalam Perpres Nomor 39 itu disebutkan adanya penambahan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Sedangkan pejabat negara yang dimaksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Fasilitas tunjangan itu diberikan kepada pejabat non-pimpinan per periode masa jabatan pada enam bulan setelah pejabat dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua atau wakil ketua berhak mendapatkan mobil dinas tanpa biaya tunjangan uang muka mobil. Usulan itu disebut berasal dari usulan Ketua DPR, Setya Novanto. Tapi kalangan parlemen membantah usulan itu datang dari mereka.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Perpres itu diusulkan sejak 5 Januari 2015 kepada Presiden, kemudian diproses dan dibahas di Kementerian Keuangan.

Pratikno selanjutnya menerangkan, anggarannya memang sudah ada di APBN Perubahan 2015, sehingga secara prosedural Peraturan Presiden itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Pratikno, dalam tiga bulan terakhir, situasi ekonomi Indonesia tidak stabil. Kondisi ini membuat implementasi Perpres itu tidak dapat dilakukan lagi.

hp/vlz (dpa)