1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Putin Setarakan LSM Asing dengan Agen Asing

21 Juli 2012

Meskipun gencarnya kritik, Presiden Rusia Putin tetap menandatangani peraturan yang mengategorikan LSM asing sebagai „agen luar negeri“. Demikian disampaikan bagian pers Kremlin di Moskow.

https://p.dw.com/p/15cko
Vladimir Putin speaks with his hand on the Constitution during his inauguration ceremony as new Russia's president in Moscow Monday, May 7, 2012. Putin has been sworn in as Russia's president for a third term after four years as prime minister. (AP Photo/RIA Novosti Kremlin, Vladimir Rodionov, Presidential Press Service)
Vladimir PutinFoto: AP

Kremlin menyatakan Presiden Vladimir Putin telah menandatangani UU tersebut Sabtu (21/07), setelah sebelumnya disetujui oleh kedua majelis parlemen Rusia beberapa pekan lalu. Peraturan baru tersebut dikritik secara luas oleh kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia dan di luar Rusia. Undang-undang itu meminta organisasi non pemerintah (LSM) yang berpartisipasi dalam “aktivitas politik” mendaftar ke departemen kehakiman sebagai “agen asing” dan untuk memberikan laporan kepada pihak berwenang setiap tiga bulan.

Kelompok oposisi menyebut peraturan itu dirancang untuk membungkam organisasi-organisasi HAM yang kritis terhadap Putin.

Anti-Putin Demonstration in Petersburg (Russland) am 12. Juni 2012. Autor: Wladimir Izotow, DW-Korrespondent in Peresburg, 12.06.2012.
Dengan UU baru Putin berusaha bungkam kebebasan bersuaraFoto: DW/Wladimir Izotow

PBB: Kembali ke Era Uni Soviet

Dua UU lainnya yang memperketat pengawasan kebebasan berbicara juga diloloskan oleh majelis rendah parlemen Rusia, Rabu (18/07). Satu undang-undang menambah hukuman bagi penghinaan dan penistaan, dan undang-undang lainnya memudahkan untuk memblokir situs internet.

Presiden Vladimir Putin membela peraturan itu. Kepada kantor berita Interfax dikatakannya negara perlu mempertahankan diri dari destabilisasi yang dilakukan “kekuatan menghancurkan.” Kritik terhadap UU baru itu datang dari berbagai penjuru. PBB menyebut peraturan baru tersebut sebagai kembali dipraktekkannya era Uni Soviet yang melarang perbedaan pendapat dan kebebasan bersuara.

AS dan negara barat lainnya juga mengecam UU baru tersebut. Departemen luar negeri AS menyatakan “kecemasan mendalam” mengenai restriksi baru terhadap organisasi non pemerintah (LSM) yang didanai luar negeri.

DK/afp/dp