1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sekilas Tentang Sistem Pemilu di Jerman

Hendra Pasuhuk
9 Juni 2017

Tanggal 24 September 2017 Jerman akan melangsungkan pemilu parlemen. Setiap pemilih memiliki dua suara: satu untuk seorang kandidat dan satu lagi untuk partai politik. Baca kilasan sistem Pemilu di Jerman ini.

https://p.dw.com/p/2eOnw
Deutschland Landtagswahl in Schleswig-Holstein
Foto: picture alliance/dpa/D. Reinhardt

Prinsip terpenting dalam sistem perwakilan di Jerman adalah yang tercantum dalam paragraf pertama Artikel 38 Konstitusi Jerman Grundgesetz. Di sana disebutkan: Anggota parlemen dipilih dalam sebuah "pemilihan umum yang bebas, adil dan rahasia". Artinya, semua warga Jerman yang berusia di atas 18 tahun berhak memberikan suara, tanpa tergantung dari harta, tingkat pendidikan dan keyakinan politiknya. Setiap pemilih di Jerman memiliki dua suara, satu untuk seorang kandidat (suara pertama - Erststimme), satu lagi untuk partai politik(suara kedua - Zweitstimme). Pemilihan dilakukan secara rahasia, hal itu lumrah dalam sebuah sistem demokrasi. Tapi sistem pemilu di Jerman berbeda misalnya dengan sistem pemilu Amerika Serikat atau Inggris.

Jerman sebuah demokrasi perwakilan

Perbedaan terpenting: Sistem politik dan kekuasaan di Jerman tidak dilaksanakan secara langsung, melainkan melalui sebuah lembaga perwakilan. Anggota parlemen, sebagai wakil rakyat, memainkan peran penting. Karena dia bisa dikatakan menjadi perwujudan kehendak rakyat. Sistem pemilu di Swiss misalnya lain lagi, karena merupakan sistem "demokrasi langsung". Di Swiss, banyak UU dan kebijakan politik yang ditetapkan melalui referendum. Di Jerman, keputusan politik hanya diputuskan oleh para anggota parlemen. Dengan demikian, setiap wakil rakyat mengemban tanggung jawab yang besar.

Infografik deutsches Wahlsystem The German electoral system
Sistem Pemilu di Jerman dengan suara pertama (Erststimme) dan suara kedua (Zweitstimme)

Grundgesetz menegaskan peran penting ini. Wakil rakyat "adalah wakil seluruh rakyat yang tidak tergantung pada instruksi atau penugasan, melainkan hanya tunduk pada nuraninya". Namun konstitusi juga memberi hak kepada setiap pemilih untuk melakukan pengawasan. Siapa yang berpendapat bahwa pemilu dilaksanakan dengan cara yang tidak benar, bisa menggugat hasil pemilu.

Parlemen Jerman Bundestag

Sejak tahun 2002, Bundestag beranggotakan 598 anggota parlemen, atau disebut juga 598 "kursi". Setengahnya - 299 kursi - diisi oleh kandidat yang memenangkan suara terbanyak di 299 daerah pemilihan (Wahlkreise). Mereka adalah anggota parlemen yang dipilih secara langsung melalui suara pertama. Setengahnya lagi,  - juga  299 kursi - diisi oleh wakil-wakil partai sesuai dengan komposisi perolehan suara dalam pemilu, yang ditentukan oleh perolehan suara kedua. Partai-partai politik mengajukan daftar nama calon-calon yang akan mengisi mandat itu sebelum pemilu. Setiap partai politik membuat daftar nama untuk setiap 16 negara bagian Jerman, di mana pemilu dilangsungkan.

Bundestagswahl Deutschland 22.09.2013 Stimmzettel
Kertas suara pemilu 2013 dengan "Erststimme" dan "Zweitstimme"Foto: picture-alliance/dpa

Daftar-daftar nama dari negara bagian kemudian dikumpulkan untuk penyusunan daftar nasional. Setiap negara bagian memiliki kontingen mandat sesuai dengan jumlah penduduknya. Setiap partai politik pada akhirnya akan memiliki sebuah daftar kandidat nasional dengan nomor urut, yang biasanya dipimpin oleh kandidat utamanya. Untuk partai CDU misalnya, daftar itu akan dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel. Sedangkan daftar kandidat partai SPD akan dipimpin oleh kandidat utamanya, Martin Schulz, penantang Merkel. Siapa yang akan menjadi kepala pemerintahan, tidak ditentukan oleh pemilih secara langsung, melainkan akan ditentukan oleh parlemen Jerman, Bundestag hasil pemilu. Kepala pemerintahan di Jerman disebut Bundeskanzler (pria) atau Bundeskanzlerin (wanita).

Suara pertama dan suara kedua

Dari dua suara yang dimiliki setiap pemilih, suara kedua (Zweitstimme) adalah yang terpenting. Karena suara kedua menentukan komposisi Bundestag. Jika suatu partai politik misalnya memenangkan 35 persen suara kedua, maka di Bundestag dia akan diwakili oleh 35 persen kursi. Dengan suara kedua, pemilih menentukan situasi mayoritas dan minoritas di parlemen. Jika sudah jelas, berapa mandat yang berhasil direbut oleh suatu partai, maka nama-nama yang ada dalam daftar kandidat yang akan menjadi anggota parlemen sesuai urutannya. Seorang pemilih bisa saja membagi suaranya, artinya memilih kandidat dan partai yang berbeda dengan suara pertama dan suara keduanya. Pemilih juga bisa mengabaikan suara pertama atau suara keduanya, dan hanya menggunakan satu suara dalam pemilu.

Yang rumit adalah, jika sebuah partai politik memenangkan lebih banyak mandat langsung (artinya dengan suara pertama) daripada kontingen mandat yang direbutnya melalui suara kedua. Dalam hal ini, jumlah kursi di parlemen akan bertambah. Karena partai politik tetap berhak mendapatkan mandat yang dimenangkan secara langsung di sebuah daerah pemilihan.

Deutschland Sitzung des Bundestags in Berlin
Parlemen Jerman Bundestag bersidang di Berlin, Januari 2017Foto: picture-alliance/dpa/K. Nietfeld

Untuk mempertahankan komposisi parlemen sesuai suara yang dimenangkan partai-partai politik, perlu dilakukan penambahan kursi untuk penyesuaian. Artinya, kalau satu partai melalui suara pertama (pemilihan langsung) mendapat kursi  lebih dari persentase mandatnya di Bundestag, maka partai-partai lain juga akan mendapat tambahan kursi sebagai "penyesuaian". Karena komposisi di Bundestag tetap harus mencerminkan perolehan suara kedua yang berhasil dicapai partai-partai peserta pemilu. Inilah yang disebut sebagai mandat tambahan (Überhangmandate). Karena itu, jumlah anggota parlemen bisa bervariasi dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 598 orang. Dengan adanya Überhangmandate, bisa saja anggota parlemen nantinya bertambah 7 atau 8 orang atau juga lebih.

Dengan praksis ini, pada pemilu bulan September 2017 bisa saja terjadi pembengkakan parlemen karena adanya mandat tambahan. Jumlah anggota dewan bahkan teoritis bisa mendekati 700 orang. Karena itu, saat ini ada diskusi untuk membatasi jumlah maksimal anggota Bundestag dengan cara membatasi jumlah mandat tambahan.             

Ambang batas lima persen

Sistem pemilu di Jerman menerapkan ambang batas 5 persen. Batas ini cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi barat lain. Hal ini punya latar belakang sejarah. Tahun 1920-an, sistem kepartaian di Jerman begitu terpecah-pecah, sehingga sulit untuk membentuk pemerintahan yang stabil. Guna mencegah hal itu, ditetapkan ambang batas lima persen. Itu berarti, partai-partai politik yang tidak mendapat suara melebihi lima persen, gagal masuk ke parlemen.

Beberapa kalangan mengeritik ambang batas lima persen, karena banyak suara pemilih yang hilang. Tahun 2013 misalnya, hampir tujuh juta pemilih yang ikut dalam pemilu tapi tidak terwakili di parlemen, karena partai pilihannya gagal mencapai ambang batas itu. Sejak beberapa tahun terakhir muncul diskusi untuk menghapus atau menurunkan ambang batas itu. Tapi dalam pemilu 24 September 2017, tetap berlaku ambang batas lima persen.