1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Semua Opsi Sudah Ditempuh Atlaoui

27 Juni 2015

Pemerintah Indonesia menyatakan, warga Perancis yang akan dieksekusi mati Sergei Atlaoui sudah diberikan kemungkinan menempuh semua opsi hukum. Naik banding terakhirnya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

https://p.dw.com/p/1Fo0x
Indonesien Todeskandidaten Sergei Atlaoui
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham

Kementerian Luar Negeri RI menerangkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan semua hak hukum bagi Serge Atlaoui, warga Perancis terpidana mati kasus narkoba yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin lalu (22/06).

"Terkait kasus terpidana mati asal Perancis, Serge Atlaoui, ini merupakan proses hukum. Apa yang kita lakukan adalah kita telah memberi dia kesempatan untuk menggunakan semua hak hukumnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (24/06).

Ia menerangkan, Indonesia akan melanjutkan prosedur hukum "sesuai dengan vonis yang telah dikenakan" terhadap narapidana narkoba Serge Atlaoui.

Sebelumnya, Serge Atlaoui (foto artikel) lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.

Menunggu reaksi Perancis

Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius mengatakan pemerintahya kini sedang melakukan "mobilisasi total" untuk mendukung Atlaoui, 51 tahun. "Duta Besar Prancis di Jakarta Corinne Breuze menyatakan, pihaknya tetap meyakini adanya keadilan dalam proses hukum kasus Serge Atlaoui.

Kami masih terus berhubungan dengan keluarga dan pengacara Atlaoui untuk meninjau langkah apalagi yang dapat kami lakukan dalam kasus ini. Dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawanya," kata Corinne Breuze.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menjelaskan, Indonesia sampai saat ini belum menerima permintaan khusus dari pemerintah Perancis sebagai reaksi penolakan banding akhir Atlaoui ini.

Sesuai UU yang berlaku

Arrmanatha Nasir menambahkan, Indonesia mengakui bahwa pemerintah Perancis memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya ketika mereka mendapat masalah di luar negeri. Namun harus melakukan hai itu sesuai dengan undang-undang setempat.

Indonesia sudah melaksanakan eksekusi terhadap 14 orang tahun ini, sebagian besar orang asing, untuk kasus perdagangan narkoba. Kejaksaan Agung menyatakan, Sergei Atlaoui tidak akan dieksekusi pada bulan suci Ramadan, yang berakhir pertengahan Juli.

Warga Perancis itu ditangkap tahun 2005 disebuah pabrik ekstasi. Pengacaranya mengatakan, Atlaoui ketika itu bekerja sebagai teknisi mesin di pabrik itu dan tidak tahu, untuk apa bahan kimia yang ada disitu akan digunakan.

hp/vlz (afp, dpa)