1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Serbia Bebas dari Tuduhan Melakukan Genosida

27 Februari 2007

Serbia dituduh melakukan genosida. Ini merupakan kasus pertama kali sebuah negara digugat ke pengadilan.

https://p.dw.com/p/CP8W
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda
Mahkamah Internasional di Den Haag, BelandaFoto: AP

Pada intinya jelaslah bahwa Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menganggap diri berwenang untuk menangani perkara pengadilan terhadap Serbia. Kemudian ketua mahkamah, Rosalyn Higgins, dari Inggris, memuji pelaksanaan tugas Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia. Terkait kasus pengadilan terhadap Radislav Krstic, komandan tentara rakyat Serbia, Mahkamah Yugoslavia sudah menyebut serangan terhadap wilayah Srebrenica, yang pada bulan April 1993 dinyatakan sebagai zona keamanan di bawah administrasi PBB, sebagai pembunuhan satu bangsa atau genosida. Mahkamah Internasional juga punya pandangan sama.

Tetapi yang terpenting adalah keputusan bahwa Serbia dibebaskan dari tuduhan melakukan genosida, melainkan hanya dinyatakan bersalah tidak berusaha mencegah terjadinya genosida tersebut. Keputusan yang diterima dengan anggukan kepala dari pihak Serbia. Selain itu keputusan mahkamah di Den Haag itu membebaskan pula Serbia dari pembayaran ganti rugi berjumlah milyaran Dollar.

Para hakim di Den Haag hanya menegaskan kembali tuntutan agar pemerintah Serbia menyerahkan mantan jendral Ratko Mladic ke Mahkamah Yugoslavia, atau setidaknya ikut berperan untuk menyerahkannya. Terhadap Mladic ada gugatan melakukan kejahatan perang dan juga melakukan genosida. Tuduhan lain Bosnia terhadap Serbia dinilai tidak memiliki bukti-bukti yang memadai. Oleh sebab itulah tuduhan membantu terjadinya genosida tidak dapat dibuktikan, karena bantuan langsung dan terarah dari Beograd bagi para pelakunya, yaitu warga Serbia di Bosnia tidak dapat dibuktikan.

Ini adalah untuk pertama kalinya seorang hakim tertinggi PBB menjatuhkan vonis menyangkut soal, apakah sebuah negara melanggar Konvensi Jenewa. Perjanjian internasional itu dibuat setelah PD II, terutama dengan terjadinya genosida antara lain terhadap jutaan warga Yahudi di Eropa. Konvensi itu melarang pembunuhan massal terhadap seluruh atau sebagian kelompok etnis tertentu atas alasan rasial atau keagamaan.

Perang di Bosnia yang terjadi awal tahun 1992 dilaporkan menewaskan sampai 100.000 orang, mayoritasnya adalah warga Muslim, tetapi juga warga Serbia dan Kroasia. Selama terjadinya serangan, kelompok Muslim bersembunyi. Mereka sia-sia mengharapkan intervensi dunia internasional. Karena bantuan tak kunjung datang, diambillah keputusan untuk menempuh jalan hukum yang panjang menyangkut pertumpahan darah tersebut.

Bulan Maret 1993 Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia belum terbentuk. Oleh sebab itulah Bosnia menggugat pemerintah di Beograd pada Mahkamah Internasional, yang menangani sengketa antar-negara. Perang berakhir tahun 1995 sebelum mahkamah itu mengambil keputusan. Tetapi keputusan yang diambil sekarang, bertahun-tahun kemudian, ibaratnya membiarkan para korban di Srebrenica tetap sendirian dengan penderitaan mereka dan dampak genosida itu di bidang ekonomi.