1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Setahun Konstitusi Irak

25 Oktober 2006

Tanggal 25 Oktober 2005 komisi pemilu di Bagdad mengumumkan, bahwa warga Irak menerima konstitusi baru negara itu lewat referendum. Tetapi negara itu masih tetap belum stabil.

https://p.dw.com/p/CJZj
Kekerasan masih terjadi hampir setiap hari di Irak
Kekerasan masih terjadi hampir setiap hari di IrakFoto: AP

Sekarang ini yang paling ditentang di Irak adalah pendapat, bahwa kondisinya mirip perang saudara. Di Bagdad, Presiden Mesir Hosni Mubarak sudah pernah membuat dirinya tidak disukai, dengan kesimpulan seperti itu. Padahal selama bulan Ramadhan, sekurangnya 6.000 warga Irak tewas dalam berbagai serangan dan aksi teror lainnya. Jadi, hampir tidak ada sebutan yang lebih tepat daripada perang saudara.

Dan setelah meduduki Irak tiga tahun lalu, AS pun mencatat kuota kerugian yang terbesar dalam waktu sebulan. Oleh sebab itu, dalam sebuah pertemuan di Mekkah, Saudi Arabia, beberapa hari lalu, kaum Muslim di Irak diimbau agar menghentikan kekerasan dan memelihara kesatuan negara itu. Tetapi nyatanya rangkaian tindakan berdarah terus berlanjut.

Bukan hanya teroris, pemberontak atau pihak lainnya, semuanya membuat Irak tidak kunjung tenang, termasuk juga para politisinya. Masalahnya, konstitusi yang baru diterima setahun yang lalu dengan mayoritas besar, akan ditinjau kembali. Akhir September lalu, parlemen membentuk sebuah komisi yang bertugas mengkaji apakah bentuk konstitusi itu memang sudah sempurna. Pada saat bersamaan warga Kurdi di Irak Utara juga mulai mengolah konstitusi sendiri untuk wilayah otonomi mereka.

Setahun yang lalu konstitusi itu masih disanjung sebagai sikap tegas untuk mencegah perpecahan Irak menjadi wilayah-wilayah otonomi. Sekarang pertanda yang ada justru menjurus ke perpecahan. Warga Kurdi jelas akan mempertahankan otonomi yang dengan susah payah diperolehnya di jaman Saddam Hussein. Hanya tiga bulan setelah referendum warga Syiah menuntut otonomi serupa, dan pemimpin Syiah Abdul Aziz al Hakim bulan Januari menghendaki agar perubahan dalam rancangan konstitusi itu dibatalkan. Karena dengan perubahan itu warga Kurdi dan Kelompok Syiah telah "membeli" keikut-sertaan kelompok Sunni dalam referendum.

Perubahan konstitusi dapat dilakukan bila terdapat mayoritas suara 2/3. Artinya dengan partisipasi warga Sunni, otonomi luas bagi warga Kurdi dan Syiah dapat pula dibatalkan. Abdul Azis al Hakim bersikeras, bahwa apa yang sudah dicapai dalam soal otonomi tidak dapat diganggu gugat lagi. Warga Kurdi dan Syiah yang mewakili sekitar seperempat penduduk Irak sependapat.

Otonomi luas sebenarnya tidak terlalu buruk bagi kelompok Sunni, yang dapat pula mandiri di beberapa provinsi. Seandainya saja kekayaan bumi Irak terbagi rata. Tetapi nyatanya hampir semua sumber minyak terdapat di wilayah Kurdi di utara dan di wilayah kaum Syiah di selatan, sehingga kelompok Sunni boleh dikatakan tidak mendapat apa-apa. Apalagi setelah warga Kurdi mempermasalahkan pula wilayah Kirkuk. Semasa kekuasaan Saddam Hussein, warga Kurdi diusir dari sana dan digantikan dengan kaum Sunni.

Sebuah dewan dalam parlemen Irak berupaya menyelaraskan tuntutan otonomi dengan kesatuan Irak melalui pembagian federalistis. Dewan yang kedua bertugas mengkaji kemungkinan perluasan otonomi bagi warga Kurdi dan Syiah. Tugas yang kontroversial dan hanya memperkuat kecurigaan warga Sunni, karena mereka akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ketakutan itulah penyebab berlanjutnya kekerasan antarwilayah dan antaragama. Pemerintahan al Maliki tidak mampu membendung kekerasan itu. Meruncingnya keadaan di dalam negeri dan pertimbangan Washington untuk merumuskan lagi aktivitas AS di sana, telah membuat pemerintah Irak memperingatkan agar pasukan AS tidak ditarik terlalu cepat. Ini adalah bukti paling jelas, bahwa setahun setelah konstitusi di Irak diterima, penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi Irak masih jauh dari jangkauan.