1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sistem Pemilu Campuran

Karena sistem pemilu Jerman menggabungkan dua aspek yang berbeda, orang sering menyebutnya sebagai "sistem perwakilan berimbang“. Apa maksudnya?

https://p.dw.com/p/JmCL
Foto: Bianca von der Au

Ada 598 kursi di parlemen Jerman, Bundestag. Setengahnya, 299 kursi, diperebutkan melalui sistem pemilihan langsung. Setengahnya lagi melalui sistem pemilihan proporsional berdasarkan daftar kandidat.

Setiap pemilih Jerman memilih dua kali di atas satu kertas suara. Dengan suara pertama ia memilih nama seorang kandidat. Ini merupakan pemilihan langsung. Kandidat dengan suara terbanyak di satu daerah pemilihan akan masuk parlemen. Sistem ini disebut sebagai sistem pemilihan mayoritas. Dengan suara kedua, pemilih memilih nama satu partai. Jumlah perolehan suara satu partai akan menentukan jumlah kursi yang direbut di parlemen. Ini adalah pemilihan tidak langsung. Siapa yang menjadi anggota parlemen ditentukan oleh partai, dengan menyusun daftar kandidat berdasarkan nomor urut. Sistem ini disebut disebut sebagai sistem pemilihan proporsional. Sistem pemilu di Jerman adalah campuran dari kedua sistem itu.

Batas Minimum Lima Persen

Masih ada lagi persyaratan bagi satu partai untuk bisa masuk parlemen. Yaitu ambang batas 5 persen. Hanya jika perolehan suara satu partai menembus 5 persen, baru partai ini bisa masuk ke parlemen. Suara yang dihitung adalah suara kedua, di mana pemilih memilih nama partai.

Aturan ini tidak berlaku, jika satu partai bisa memenangkan mandat langsung di sedikitnya 3 distrik pemilihan. Mandat langsung ditentukan lewat suara pertama.

Pada pemilu tahun 1994, Partai Sosialis PDS berhasil merebut 4 kursi lewat pemilihan langsung di distrik pemilihan Berlin Timur, dan akhirnya menempatkan 30 wakilnya di Bundestag, 4 kursi dengan kemenangan mayoritas suara pertama dan 26 kursi dengan perolehan suara kedua. Jumlah perolehan suara PDS ketika itu hanya 4,4%, berarti tidak menembus batas 5 persen. Sekarang, PDS bergabung dengan partai kecil lainnya, WASG, menjadi Partai Kiri (Die Linke).

Mandat Tambahan

Sistem campuran yang berlaku di Jerman bisa bermasalah, jika sebuah partai mendominasi daerah tertentu dan memenangkan banyak mandat langsung lewat perolehan suara pertama. Jumlah kursi yang direbutnya bisa melebihi jatah kursi berdasarkan perolehan suara kedua. Artinya, partai ini memiliki kelebihan kursi. Sebab kandidat yang menang di satu daerah pemilihan harus masuk parlemen. Kemenangannya tidak dapat dibatalkan. Ini yang disebut mandat tambahan (Überhangmandat).

Biasanya, hanya kandidat dari CDU/CSU dan SPD saja yang menang dalam pemilihan langsung di distrik. Karena itu, kedua partai ini diuntungkan oleh sistem pemilu. Pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan bahwa aturan pemilu seperti ini tidak mencerminkan keinginan pemilih yang sebenarnya dan karena itu tidak selaras dengan konstitusi. Mahkamah memberi batas waktu hingga tahun 2011 bagi badan legislatif untuk menemukan jalan keluar yang adil dan mengganti aturan pemilu saat ini. Bundestag sampai saat ini berlum berhasil merumuskan aturan baru tentang mandat tambahan. Jumlah mandat tambahan ini pada akhirnya bisa memperbesar jumlah kursi di parlemen secara keseluruhan, yang pada awalnya ditetapkan berjumlah 598 kursi.

Membingungkan

Bagi banyak warga Jerman, sistem pemilu dengan memakai hak suara pertama dan hak suara kedua ini membingungkan. Meskipun suara kedua sangat menentukan, penyebutan „suara kedua“ menciptakan salah pengertian, seolah-olah hak suara ini tidak terlalu penting. Padahal, perolehan suara kedua ini yang akan menentukan, partai mana yang berhak memimpin pemerintahan dan mengisi jabatan kanselir. Tapi ada juga pemilih yang cerdik menggunakan dua hak suaranya. Dengan suara pertama mereka memilih kandidat dari satu partai besar, dengan suara kedua mereka memilih partai kecil yang nantinya bisa jadi mitra koalisi. Jadi dengan pilihannya, mereka ingin mendukung koalisi partai yang diinginkan.