1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sistem Peradilan Afghanistan, Tanpa Reformasi

23 Maret 2006

Tanpa sistem hukum tidak akan ada negara hukum, dan tanpa sebuah negara hukum tidak akan terjadi normalisasi.

https://p.dw.com/p/CJdt
Afghanistan, negara yang menderita akibat perang.
Afghanistan, negara yang menderita akibat perang.Foto: AP

Pembacaan kitab suci Al Quran selalu merupakan bagian dari perayaan-perayaan di Republik Islam Afghanistan. Demikian pula pada bulan januari 2004 lalu, saat konstitusi baru Afghanistan disahkan. Namun kegembiraan yang muncul pada waktu itu seakan menutupi kelemahan-kelemahan dalam konstitusi baru yang lebih mengacu ke pada dunia barat.

Rakyat Afghanistan bersuka-cita, bukan hanya karena ditetapkannya agama Islam sebagai agama resmi negara, melainkan juga karena dicantumkannya Syariah Islam di atas segala undang-undang. Para hakim pun terikat ke pada ketentuan-ketentuan dalam agama Islam. Dan ini merupakan hasil kompromi dengan kelompok konservatif di Loya Jirga.

Harapan dunia Barat saat itu adalah, bahwa sistem peradilan yang telah direformasi akan menjatuhkan perkara secara moderat. Namun reformasi yang diharapkan tidak terjadi selama bertahun-tahun. Hal yang disesalkan oleh Vendrell Kurz, seorang utusan Uni Eropa untuk Afhganistan. :

Vendrell Kurz: “Afghanistan memerlukan sistem hukum. Dan sayangnya kami masih berada jauh di belakang. Ini adalah masalah yang paling rumit yang muncul setelah peperangan. Tapi tanpa sistem hukum tidak akan ada negara hukum, dan tanpa sebuah negara hukum tidak akan terjadi normalisasi.”

Empat tahun setelah runtuhnya rezim Taliban, semua pihak berusaha merealisasikan perjanjian Bonn untuk Afghanistan. Terutama pada masalah pemilihan umum dan pemerintah yang demokratis. Namun justru usaha setengah hati ini yang menyisakan banyak lubang, demikian pendapat Joanna Nathan dari International Crisis Group.

Nathan:Dalam perjanjian Bonn hanya disebutkan masalah kondisi politik. Perjanjian itu membatasi reformasi hanya pada sejumlah institusi pemerintahan. Sekarang orang merasa, bahwa perjanjian Bonn telah melupakan bidang yang lain, dan tidak membawa perubahan apapun. Kini banyak yang mengatakan bahwa semua pihak seharusnya berusaha memperkuat kepolisian dan sistem peradilan.”

Afghanistan belum memiliki ketetapan undang-undang yang jelas di segala bidang. Negara ini juga kekurangan tenaga hakim yang terdidik dan tidak memiliki sebuah tradisi hukum yang baru. Empat setengah tahun yang lalu, masyarakat internasional telah menunjuk Italia untuk memimpin reformasi sistem peradilan di Afghanistan.

Namun diplomat-diplomat Barat dan pengamat di Kabul menyebut usaha reformasi yang dipimipin Italia itu, tidak berdampak banyak. Padahal, sebuah sistem peradilan memiliki peran yang besar untuk pembangunan Afghanistan. Demikian pendapat Nathan.

Nathan:Peradilan adalah tangan ketiga suatu negara. Ia adalah sangat penting untuk memacu pembangunan dan perkembangan, juga untuk menghasilkan keamanan. Adalah sangat sulit untuk membawa investor ke Afghanistan sebelum berfungsinya peradilan.”