1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Suciwati Menangkan Gugatan Terhadap Garuda

Zaki Amrullah3 Mei 2007

Setelah sempat tertunda, vonis atas gugatan perdata kasus kematian munir kepada PT Garuda Indonesia hari ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim, akhirnya mengabulkan sebagian saja dari 11 gugatan perdata yang diajukan Suciwati, istri mendiang Munir, meski sedikit mengecewakan namun Komite Aksi untuk Kasus Munir menganggap putusan ini, bisa menjadi petunjuk tambahan bagi pengungkapan kasus kematian penggiat HAM itu.

https://p.dw.com/p/CP6c

PT Garuda Indonesia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menjamin keselamatan penggiat HAM, Munir sebagai penumpang. Dalam vonis yang dibacakan siang tadi, Majelis Hakim yang diketuai Adriani Nurdin memerintahkan agar PT Garuda dan Pantun Markondang selaku pilot yang menerbangkan pesawat ketika itu, untuk membayar ganti rugi kepada janda almarhum Munir, Suciwati. Jumlahnya sekitar 664 juta rupiah, atau lebih kecil dibanding tuntutan Suciwati sebelumnya, sekitar 14 milyar ruipiah.

“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dua, menyatakan tergugat satu, tergugat dua dan tergugat sembilan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat satu dan tergugat sembilan secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialamai penggugat sebesar 664.290.900. Keempat menolak gugatan penggugat untuk selebihnya”

Gugatan yang ditolak itu, antara lain, permintaan agar Garuda mengadakan investigasi internal secara menyeluruh dan meminta maaf kepada publik atas kelalaian yang mengkibatkan Munir terbunuh. Penolakan hakim atas dua hal penting ini, disesalkan oleh Janda Munir Suciwati.

"berapapun dihargai itu gak bisa gantiin Munir. Belum puas? Harusnya yang dikabulkan investigasi dan audit yang harus dilakukan di Garuda diluruskan kembalai itu yang penting. Kedua, Garuda harus meminta maaf ke publik Karena ini persoalan tanggung jawab Garuda ke publik bukan melulu ke saya”

Sikap serupa juga dinyatakan kuasa hukum Suciwati dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Choirul Anam. Meski demikian, Anam menggarisbawahi, keputusan hakim ini, semakin menguatkan dugaan keterlibatan maskapai plat merah itu dalam konspirasi pembunuhan Munir.

“putusan hakim, yang menyatakan bahwa, Garuda melakukan perbuatan melawan hukum ketika menerbangkan pesawat yang ditumpangi almarhum. Kedua pilot yang menerbangkan pesawat dinyatakan perbuatan melawan hukum, dua soal itu penting karena, dalam dimensi kami tidak cuma profesionalitas pengangkutan sipil tapi itu bukti awal, bahwa Garuda emang tidak beres. Seperti data kami yang kami kumpulkan bahwa diindikasikan kuat ada operasi diluar kepentingan penerbangan sipil”

Lebih lanjut Anam berharap, putusan hakim ini, bisa menjadi petunjuk bagi polisi untuk menyeret para tersangka lain, menyusul penahanan Mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan bersama mantan sekretaris pilot Ruhainil Aini.

“putusan ini harusnya menjadi keyakinan polri untuk memperlebar penyidikanya, tidak Cuma indra tapi juga pilot in command dan orang orang yang lain Putusan Ini memberikan arah yang bagus kepada kepolisian.. dan itu menurut saya harus ditangkap polisi”

Mendiang Munir tewas 3 tahun lalu, dalam pesawat Garuda saat menuju ke Belanda. Hasil otopsi menunjukkan adanya kandungan arsenik di atas normal dalam tubuh Munir. Kepolisian sejauh ini belum mengumumkan motif pembunuhan itu, namun Temuan TPF Munir menyimpulkan bahwa pegiat HAM itu dibunuh oleh konspirasi jahat dan terencana berkaitan dengan aktivitasnya.