1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tak Ada Maskapai Masuk Peringkat Pertama

Zakie Amrullah22 Maret 2007

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia masuk kategori dua. Tak satupun berada di peringkat pertama.

https://p.dw.com/p/CP7p
Maskapai Indonesia Tak ada yang lolos peringkat terbaik
Maskapai Indonesia Tak ada yang lolos peringkat terbaikFoto: AP

Departemen Perhubungan mengumumkan peringkat maskapai penerbangan dan klasifikasi perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia. Langkah Ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan transportasi udara menyusul sejumlah kecelakaan penerbangan nasional akhir-akhir ini. Maskapai-maskapai apa saja yang termasuk dalam kategori dapat diandalkan?

Garuda Indonesia, kategori 2 keterangan berjadwal penumpang. Merpati Nusantara Airlines, kategori 2 Keterangan, berjadwal penumpang. Lion Mentari Airlines,kategori 2 keterngan berjadwal penumpang. Metro Batavia kategori 2, keterangan berjadwal penumpang.

Dari tiga kategori peringkat, tidak ada satu pun maskapai penerbangan yang masuk kategori tertinggi maskapai terbaik, Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sekalipun. Maskapai plat merah milik pemerintah yang kerap disebut-sebut sebagai maskapai teraman di tanah air itu, berada di peringkat kedua bersama sejumlah maskapai lain seperti Merpati Air, Lion Air Mandala dan raksasa penerbangan murah Air Asia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno:

“Dari 20 operator kategori air operator Certificate – CISR part 121, tidak ada satupun yang masuk kategori satu, kemudian 13 masuk kategori 2, dan 7 sisanya masuk kategori 3. kategori 2 sudah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil namun masih terdapat minor finding, minor item yang belum dilaksanakan tinggal nanti airline tersebut usahanya selama 3 bulan. Menurut catatan kami kategori 2 aman”

Peringkat maskapai ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti angka kecelakaan, kesalahan teknis yang berulang-lang serta bandelnya maskapai dalam menindaklanjuti hasil audit Departemen Perhubungan. Inilah alasan, Dephub memasukkan tujuh perusahaan penerbangan di antaranya Batavia Air, Kartika Air, dan Adam Air dalam kategori terendah. Dengan posisi ini, mereka mendapat waktu tiga bulan untuk membenahi diri atau izin terbangnya dibekukan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno:

“Kategori tiga bahwa telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil, namun masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan. Apabila berlangsung terus maka berpotensi mengurangi tingkat keselamatan jadi ini tidak boleh lama-lama harus segera maka diberi waktu 3 bulan. Lewat 3 bulan kami tidak jamin lagi. Maka kami beri waktu 3 bulan untuk segera mengerjakannya”

Selain mengumumkan peringkat maskapai, Departemen Perhubungan juga mengeluarkan larangan terbang bagi tiga pesawat milik PT Dirgantara Air Service. Larangan terbang, pesawat milik maskapai yang banyak melayani rute Kalimantan ini dilakukan karena dianggap membahayakan keselamatan penumpang. Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara, Yurlis Hasibuan:

“PT. Dirgantara Air Service DAS hasil temuan audit kita karena kita nilai membahayakan keselamatan penerbangan terhadap series pesawat tersebut maka yang kita grounded adalah pesawat CASA 212 sebanyak 3 unit. Tidak membekukan perusahaannya. Kalau membekukan perusahaannya kalau ada memang kita nilai organisasinya menjalankan bisnis angkutannya membahayakan baru organisasinya”

Sebelumnya, Dephub juga telah membekukan izin operasi sedikitnya sepuluh maskapai penerbangan karena sudak tidak aktif lagi melayani penumpang. Diantaranya izin operasi milik Air Paradise, Star Air dan maskapai Bouraq yang pernah sangat dikenal di Tanah Air.