1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Terbukti Korupsi, Suyitno Landung Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Zaki Amrullah10 Oktober 2006

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara untuk seorang eks pejabat polisi berpangkat bintang tiga, atas kasus korupsi. Ini merupakan vonis korupsi pertama yang melibatkan jenderal bintang tiga di pengadilan umum.

https://p.dw.com/p/CJaA

Ini merupakan vonis korupsi pertama yang melibatkan jenderal bintang tiga di pengadilan umum.

Eks Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar 50 juta karena terbukti korupsi. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, PN Jakarta Selatan, Soedarmadji, Suyitno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatannya dengan menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis Adrian Waworuntu yang saat itu berstatus tersangka kasus L-C fiktif BNI sebesar 1,7 Trilyun. Majelis hakim menganggap pemberian mobil tersebut berkaitan dengan kedudukan Suyitno saat itu sebagai Wakabareskrim Mabes Polri.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Suyitno dengan pidana dua tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan vonis yang diterima dua petinggi polisi lainya dalam kasus yang sama. Dua rekan Suyitno, yaitu eks Kanit II Perbankan dan Money Laundering Bareskrim, Irman Santoso dipidana penjara 2 tahun 8 bulan. Sementara, eks direktur II ekonomi khusus Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Kendati demikian baik jaksa penuntut maupun pengacara Suyitno belum menerima putusan ini dan sama-sama meminta waktu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim. Kuasa hukum Suyitno, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa dengan vonis ini. Dia menilai pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini tidak memadai, karena Menurut Buyung, pemberian mobil tidak ada kaitannya dengan jabatan kliennya.

Vonis terhadap Suyitno diringankan karena majelis hakim menganggap terdakwa kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan lainya adalah karena Suyitno telah mengabdi di kepolisian selama 34 tahun tanpa sanksi indisipliner.