Terdakwa Bom Bali Mulai Buka Mulut
16 Mei 2006Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang 4 terdakwa bom Bali secara bersamaan. Dalam persidangan dengan agenda esepsi atau pembelaan terdakwa, penasehat hukum terdakwa menyatakan terdakwa Mohammad Kholili, Anif Solhanudin, Abdul Azis dan Dwi WIdyarto atau Wiwid tidak terlibat langsung dalam bom 1 Oktober 2005 di Kuta dan Jimbaran. Sehingga pengadilan Negeri Denpasar tidak berhak mengadili ke-4 terdakwa.
Selain itu pembela juga menilai dakwaan jaksa tidak dapat menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Bahkan pada persidangan, Mohammad Kholili melalui penasehat hukumnya Bambang Triyanto, mencabut pernyataannya. Pernyataan dicabut karena menurut kuasa hukum pernyataan dibuat saat Kholili menjalani penyiksaan selama pemeriksaan sejak 9-16 November 2005. Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum David Aji membatah adanya penyiksaan tersebut.
Dalam keterangannya, Kholili mengaku tidak mengenal pelaku bom bunuh diri Salik Firdaus, Ayif Hidayatulah dan Misno. Namun ia menegaskan, yang membuat bom Bali II adalah teroris Azhari. Pada persidangan yang berbeda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, dengan terdakwa Abdul Azis, Penasehat hukum terdakwa M. Rifan menyampaikan permohonan maaf terdakwa.
Abdul Azis mengaku hanya bertugas sebagai pembuatan situs Anzhar-net. Abdul Azis menyebutkan dirinya hanyalah korban bujukan teroris Nurdin M. Top. Menurut rencana persidangan terhadap ke-4 terdakwa bom Bali ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 23 Mei mendatang.