1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Terdakwa Mutilasi Siswi Poso Diancam Hukuman Mati

8 November 2006

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus mutilasi terhadap 3 siswi SMU Kristen Poso, dengan tersangka utama Hasanudin.

https://p.dw.com/p/CJZN

Jaksa Penuntut Umum, Payaman, menjerat tersangka utama Poso, Hasanudin, dengan dua dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primer, terdakwa kasus pemenggalan kepala 3 siswi Kristen Poso itu, dikenai pasal Undang Undang Tindak Pidana Terorisme. Sementara dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman seumur hidup.

Hasanudin diduga membunuh dan memenggal kepala 3 siswi Kristen itu pada 29 Oktober 2005 lalu. Ketiga siswi itu, Teresia Morangki, Ida Lambuaga dan Alfitha Poliwo dibunuh saat akan berangkat ke sekolah. Satu korban lainya, Noviana berhasil menyelamatkandiri, namun menderita luka bacok serius. Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan Hasanudin bersama sejumlah rekannya seperti Lilik Purnomo, Irwanto Irano, Basri, Wiwin Salahe dan sejumlah tersangka lainya seperti Agus Jenggot yang kini masih buron.

Namun kuasa hukum Hasanudin dari Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, menolak dakwaan itu. Michdan juga menyatakan belum bisa menilai dakwaan itu karena baru memperoleh berkas perkara pada saat sidang.

Sejauh ini, belum ada kejelasan tentang motif peristiwa sadis yang diduga merupakan rangkaian dari kekerasan di Poso itu. Namun salah satu kuasa hukum Hasanudin, Muanas, menyatakan, kliennya saat rekonstruksi pernah mengakui, pemenggalan itu dipicu karena dendam. Muanas mengungkapkan, dua kawan Hasanudin menjadi korban mutilasi saat penyerangan pesantren Walisongo Poso yang diduga dilakukan oleh kelompok Kristen.

Ketua majelis hakim Binsar Siregar memberikan waktu bagi kuasa hukum Hasanudin untuk menyampaikan eksepsi pada 15 November mendatang. Sementara itu, sidang kasus yang sama, dengan terdakwa Lilik Purnomo dan Irwanto Irano, batal digelar karena majelis hakim yang memimpin sidang dengan berkas berbeda ini berhalangan hadir.