1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

180111 Ruanda Völkermord

20 Januari 2011

Sidang terhadap Onesphore R., arga Ruanda dari suku Hutu yang berusia 53 tahun, dimulai hari Selasa (18/01). Ia dituduh bertanggung jawab atas tiga pembantaian suku Tutsi, yang menewaskan sedikitnya 3730 orang.

https://p.dw.com/p/zzy6
Onesphore R. (kiri) didampingi pengacaranya dalam persidangan di FrankfurtFoto: picture alliance/dpa

Onesphore R. sudah setahun menetap di kawasan Rhein-Main dan berada dalam tahanan sejak akhir Juli 2010. Sampai kini ia tidak mau mengomentari tuduhan kepadanya. Pada tahun 1994, dalam kurun waktu 3 bulan, kelompok suku Hutu di Rwanda diperkirakan membunuh satu juta orang, kebanyakan anggota suku Tutsi

Kilat lampu kamera memenuhi ruang sidang, seiring para pekerja media yang memotreti para jaksa penuntut, pengacara dan terdakwa. Ini pertama kalinya Jerman menyelenggarakan pengadilan yang terkait dengan pembunuhan massal di Ruanda.

Terdakwa Onesphore R. tampak tenang duduk bersama kedua penerjemahnya. Ia tertawa, menggerakkan lengannya seakan menghilangkan pegal, sabar mendengarkan pertanyaan.

Bagi Onesphore R. butir-butir tuntutan ini bukan kejutan. Lelaki, yang hingga pertengahan tahun 2010 menetap di sebuah kota kecil dekat Frankfurt ini, tahu, bahwa dakwaan yang dihadapinya adalah kejahatan yang paling berat. Pembunuhan massal. Dan ia bertanggung jawab atas tewasnya 3732 orang. Mereka mati karena dibantai, tewas ketika melarikan diri dari kejaran suku Hutu.

Jaksa Penuntut Thomas Beck hari Selasa menggambarkannya, "Pembunuhan massal dengan jumlah korban antara 500 ribu hingga 1 juta orang. Dalam kurun waktu 100 hari, sebagian besar pembunuhan menggunakan parang dan gada buatan sendiri. Dilakukan dengan kesengajaan untuk menyiksa secara kejam, dengan kekejian yang tidak dapat dibayangkan oleh manusia."

Onesphore R. dituduh sebagai salah satu pelakunya. Dalam keterangan jaksa penuntut disebutkan, bagaimana lelaki berusia 53 tahun itu, yang saat kejadian menjabat walikota sebuah kota kecil di Ruanda Utara, membakar emosi kelompok tentara dan warga kotanya. Memerintahkan untuk secepatnya menghabisi mereka dan memastikan bahwa tidak ada satupun yang tersisa hidup.

Onesphore R. dituduh bertanggung jawab atas tiga pembantaian, salah satunya terjadi pada 23 April 1994. Dalam berita acara tuntutan disebutkan, bahwa kaum lelaki yang bersama keluarganya mencari perlindungan di dalam sebuah gereja, dibujuk keluar untuk kemudian tewas di bawah hujan panah. Setelah itu, granat-granat beterbangan masuk ke dalam gereja, disusul rentetan peluru-peluru senapan otomatis yang merobek-robek tubuh kaum perempuan, anak-anak dan orang-orang tua di sana.

Di belakang ketiga jaksa penuntut, duduk Dieter Marksam, pengacara yang mewakili seorang guru dari Ruanda yang lolos dari pembantaian. "Ketika terdakwa menyuruh kelompok milisinya untuk membunuh semua orang Tutsi yang berada di dan sekitar markasmya, ayah klien saya merupakan salah seorang korban pertamanya. Klien saya berhasil melarikan diri. Ibunyapun awalnya berhasil bersembunyi, lalu mencari perlindungan ke sebuah gereja, tapi empat hari kemudian ia dibunuh di Kisikuru," disampaikan Dieter Marksam.

Bagi Kehakiman Jerman, proses ini merupakan hal yang baru dan rumit. Jaksa penuntut Thomas Beck mengatakan, "Tertuduh menetap di Jerman. Artinya, kami di Jerman memiliki alasan penuh untuk tidak mendiamkannya saja, melainkan mengusutnya tuntas."

Dalam lebih dari 40 hari sidang yang direncanakan, dengan sejumlah saksi yang sebagian tengah mendekam di penjara-penjara Ruanda. Pada keterangan merekalah pengadilan ini bergantung.

Heike Borufka/Edith Koesoemawiria

Editor: Hendra Pasuhuk