1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tim Pakar Hukum Internasional di Jakarta

Zaki Amrullah7 Desember 2006

Tim ahli ahli hukum internasional berada di Jakarta selama dua hari untuk menggelar diskusi terbuka.

https://p.dw.com/p/CPAX

Delapan pakar hukum internasional meneliti situasi hukum dalam kaitannya dengan kebijakan antiteror di 4 negara Asia Tengara, yaitu yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filiphina. Salah satu masalah yang menjadi keprihatinan tim ahli internasional ini adalah masih ditemukannya praktek penyiksaan terhadap para tersangka terorisme, baik oleh polisi maupun aparat intelejen.

Laporan laporan delegasi dari negara-negara yang diteliti, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina menunjukan, akses bagi tersangka pelaku terorisme dalam memperoleh hak haknya, seperti akses memperoleh pengacara dan bertemu dengan keluarganya, sering tidak ada atau tidak diperhatikan.

Karena itu, anggota tim ahli hukum dari universitas Chulalongkorn Bangkok, Vitit Muntabhorn, mendesak agar dimasa mendatang, semua negara memasukkan jaminan HAM untuk tersangka terorisme dalam undang undang mereka. Vitit Muntabhorn menerangkan:

„Ke empat negara sudah punya UU yang bisa digunakan untuk penanggulangan terorisme. UU ini perlu diterapkan dengan menggunakan standar-standar hukum internasional. Misalnya dengan menerapkan larangan penyiksaan, memberikan akses kepada keluarga dan kepada pengacara.“

Masalah lain yang memicu pelanggaran HAM dalam penanggulangan terorisme adalah peluasan kewenangan aparat intelejen. Menurut Hakim Agung di Mahkamah Agung Argentina, Raul Zaffaroni, seharusnya ditetapkan standar kerja yang jelas untuk aparat intelejen. Standar ini tidak boleh melanggar wilayah hukum dan HAM. Selanjutnya Hakim Agung Argentina Raul Faffaroni mengatakan:

“Satu-satunya jalan mencegah serangan teror adalah kerja intelijen. Tapi hal ini perlu aturan jelas, bagaimana misalnya informasi dikumpulkan, diteruskan ke badan lain dan bagaimana informasi dianalisa.“

Di Indonesia tim ahli hukum internasional bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut anggota Badan Pendiri Lembaga pemantau HAM, Imparsial, Todung Mulya Lubis, dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla, tim ahli mengimbau agar kebijakan anti terorisme jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia. Todung Mulya Lubis mengatakan, tim ahli mengusulkan agar dalam Rancangan Undang Undang Intelejen yang tengah digodog di Parlemen peran intelejen dibatasi.

Todung mulya Lubis: „Yang paling kita perhatikan adalah kewenangan luas yg dimiliki badan intelijen yg nantinya dituangkan dalam UU. Yang kita khawatirkan adalah penyadapan dan penahanan yang tidak sesuai standar HAM. Kita juga tidak tahu apakah penyiksaan akan jadi bagian dari proses itu. Mudah-mudahan tidak.”

Tim ahli internasional yang datang ke Jakarta beranggotakan delapan pakar hukum Internasional yang dibentuk secara khusus untuk meneliti dampak pemberantasan terorisme terhadap Hak Asasi Manusia.