1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

TNI dan Polri Diminta Hentikan Tes Keperawanan

22 November 2017

Human Rights Watch meminta pemerintah Indonesia menghentikan praktik uji keperawanan yang masih marak di insitusi kepolisian dan militer. TNI bahkan menjalankan tes serupa terhadap calon isteri tentara.

https://p.dw.com/p/2o2GL
Indonesische Polizistinnen Archiv 2013
Foto: AFP/Getty Images/A. Berry

Human Rights Watch, mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan praktik "tes dua jari" buat menguji keperawanan perempuan sebagai syarat masuk ke institusi kepolisian dan militer. Organisasi HAM asal New York, AS, itu mengklaim sejumlah perwira senior di TNI dan Polri mengaku institusinya masih menjalani praktik tersebut.

"Sikap pemerintah Indonesia yang membiarkan uji keperewananan oleh aparat keamanan merefleksikan minimnya kemauan politik untuk melindungi hak perempuan Indonesia," kata Nisha Varia, Direktur Advokasi Hak Perempuan di HRW. "Tes ini merendahkan martabat, bersifat diskriminatif dan merusak peluang yang sama bagi perempuan buat mendapat pekerjaan yang baik."   

Dengan menghapus praktik tersebut Indonesia dinilai mematuhi komitmen internasional perihal hak perempuan. Pada 2014 silam Badan Kesehatan PBB WHO menerbitkan panduan yang mencatat, "tidak ada tempat untuk tes keperawanan. Hal itu tidak memiliki kebenaran ilmiah." HRW pernah mendesak Indonesia terkait tes dua jari 2014 silam. Namun hingga kini gayung tak bersambut.

Oktober silam Tribun Jabar menulis laporan serupa tentang uji keperawanan buat calon isteri anggota TNI. Perempuan yang tidak ingin disebut namanya itu bertutur pengalamannya menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit khusus TNI yang juga melibatkan tes dua jari. 

Kepada HRW seorang dokter TNI mengatakan pihaknya memahami dalih ilmiah yang menentang uji keperawanan, namun tidak berbuat apapun. Menurut sumber tersebut, satu-satunya perwira tinggi yang berkuasa buat menghentikan praktik tersebut adalah Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo. "Militer adalah organisasi hirarkis. Kami harus mematuhi perintah," ujarnya.

Uji keperawanan saat ini telah diakui sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia oleh masyarakat internasional, terutama pada Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan pasal 16 Kovenan tentang Penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam pasal 7 ICCPR uji keperawanan diharamkan "demi melindungi martabat dan integritas mental serta fisik setiap individu."

rzn/yf (hrw, kompas, guardian, tribunnews)