1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Transparency International: 60 Persen Pebisnis Indonesia Praktekan Suap

7 Oktober 2009

Laporan terbaru Transparency International menunjukan di tahun 2009 muncul kecenderungan, dunia bisnis terlibat dalam praktek suap yang besar.

https://p.dw.com/p/K1Kj
Transparency International Logo

Laporan lembaga berbasis di Berlin itu menyebutkan, setiap tahun diperkirakan tak kurang dari 40 miliar Dolar AS atau sekitar 400 trilyun Rupiah dikucurkan para pengusaha untuk menyuap pejabat publik demi memuluskan bisnis mereka. Laporan itu antara lain mengungkap, 60 persen pebisnis di Mesir, India, Indonesia, Maroko, Nigeria, Pakistan mengaku harus melakukan suap ketika berhubungan dengan lembaga negara.

Dalam laporan korupsi Global tahun 2009 yang dikeluarkan Transparency International itu disebutkan, praktek suap di Indonesia dalam skala besar antara lain dilakukan oleh para pebisnis kayu illegal dan industri penerbangan. Transparency International tidak secara rinci memapar praktek suap yang dilakukan pebisnis di Indonesia. Tetapi Sekjen Tranparansi Internasional Indonesia TII, Teten Masduki, mencemaskan, praktek suap itu telah menjadi hal yang umum dilakukan para pebisnis di Indonesia.

Salah satu yang menguatkan dugaan Teten Masduki adalah hasil penelitian TII terakhir, terhadap para pebisnis menengah di Indonesia. Hasilnya menunjukan, praktek suap adalah hal yang biasa dilakukan pengusaha untuk mendapatkan ijin bisnis, hingga memperoleh sertifikasi halal bagi produknya. Penelitian itu kemudian menjadi salah satu dasar laporan Korupsi Global tahun 2009 yang dikeluarkan Transparansi Internasional ini.

Teten Masduki yang juga pendiri Indonesian Watch menggambarkan pula terjadinya perubahan pola suap-menyuap dalam bisinis Indonesia. Dulu, mereka yang dekat dengan penguasalah yang dengan mudah mendapatkan kontrak bisnis. Sekarang siapa yang bisa membayar suap lebih tinggi, dialah pemenangnya. Demikian dikatakan Teten Masduki.

Zaki Amrullah

Editor: Yuniman Farid