1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Korupsi Monumen Anti-Korupsi

9 November 2017

Belum genap setahun, monumen anti-rasuah di Pekanbaru itu diresmikan KPK, namun Kejati Riau telah menetapkan 18 orang tersangka yang diduga memanipulasi biaya pendirian tugu simbol kejujuran itu.

https://p.dw.com/p/2nLtO
Symbolbild Korruption Bestechung
Foto: Colourbox/Hin255

Monumen yang berbentuk ekor naga emas yang dikenal sebagai 'Tugu Tunjuk Ajar Integritas' berdiri tegak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu awalnya didirikan sebagai simbol komitmen Provinsi Riau untuk jujur dalam urusan publik itu, dalam hitungan bulan justru menjadi bukti nyata budaya korupsi berjamaah.

Kamis (09/11), Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka, terdiri dari 13 orang pegawai negeri dan lima pengusaha. "Kami menduga bahwa mereka telah bekerja sama dalam proyek tersebut. Mereka merancang sedemikian rupa untuk memenangkan tender dan memberikannya kepada kontraktor tertentu," ungkap Sugeng Riyanta, asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.

Selain mengatur tender, hasil penelusuran kejaksaan mengungkap modus yang juga dilakukan adalah merekayasa dokumen proyek serta memanipulasi kualitas bahan yang digunakan. Terungkapnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga 1,23 miliar rupiah itu turut ramai dibahas di sosial media.  

Ironinya lagi, monumen anti-rasuah tersebut baru diresmikian Desember lalu oleh ketua KPK, Agus Raharjo bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional. Dana yang dihabiskan untuk mengabaaikan semangat anti-korupsi seperti di Pekanbaru itu tidak sedikit. 8 miliar Rupiah. 

ts/vlz (reuters, afp)