1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ulama Aceh Dicambuk Karena Hubungan Intim di Luar Nikah

1 November 2019

Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar, Mukhlis, dicambuk 28 kali usai kedapatan bercumbu dengan seorang perempuan yang telah bersuami. Perilakunya itu dianggap merusak reputasi ulama Aceh.

https://p.dw.com/p/3SKIJ
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di Aceh
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di AcehFoto: picture alliance/AP Photo/H. Juanda

Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), biasanya menggawangi penerapan syariah Islam di Kabupaten Aceh Besar. Namun Kamis (31/10) dia justru jadi pesakitan dan harus menghadap algojo untuk menjalani eksekusi hukum cambuk lantaran ketahuan melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan yang telah menikah.

Ulama Aceh ini didakwa melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim. Mukhlis dan pasangannya ditangkap saat sedang bermesraan di dalam mobil di tepi pantai. Untuk itu dia mendapat 28 cambukan saat eksekusi massal di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Sementara pasangan perempuan yang asyik masyuk dengan Mukhlis juga dihukum cambuk sebanyak 23 kali.

Baca juga: Mahathir Kecam Hukuman Cambuk 2 Wanita Lesbian di Terengganu

"Siapapun Anda, jika Anda melanggar hukum, maka Anda akan dicambuk," kata Wakil Bupati Aceh Besar Husaini Wahab. Dia menambahkan Mukhlis akan dipecat dari jabatannya seusai eksekusi hukuman lantaran dinilai telah merusak citra ulama.

Hingga kini tidak jelas posisi atau jabatan Mukhlis di MPU Aceh Besar.

Fatwa dan eksekusi kontroversial

Eksekusi cambuk dan penerapan syariah Islam di Aceh kerap menjadi perhatian dunia internasional, lantaran lebih sering diterapkan di ranah pribadi dan melanggar hak individu. Belakangan desakan untuk memperluas Qanun ke ranah korupsi semakin menguat. Namun pemerintah Aceh belum berniat mengamandemen Qanun yang ada.

Hukum Cambuk Kembali Digelar Di Muka Umum di Banda Aceh

MPU Aceh Besar sendiri berulangkali menjadi kepala berita di halaman depan surat kabar lantaran sejumlah fatwa kontroversial, antara lain menolak Liga Sepakbola Perempuan dengan alasan Aceh belum memiliki stadion khusus perempuan. Juni silam, lembaga ini juga mengeluarkan fatwa melarang permainan PUBG karena dinilai menghina Islam.

Mukhlis dan pasangannya tidak sendirian di atas panggung eksekusi. Seorang mahasiswi perempuan juga dicambuk belasan kali usai tertangkap basah bermesraan dengan seorang pemuda. Remaja pria itu tidak dihukum lantaran usianya masih berada di bawah umur.

Seperti biasa penerapan hukuman cambuk di Aceh dibanjiri warga dan wisatawan yang menyimak proses eksekusi. Sebagian bahkan merekam dengan telepon seluler miliknya. "Saya hanya penasaran dan ingin melihat bagaimana prosesnya," kata Robbi, seorang penonton.

Baca juga: Lakukan Eksekusi di Depan Publik, Aceh Abaikan Perintah Irwandi

Juli lalu tiga terhukum masing-masing mendapatkan 100 cambukan karena melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Meski didukung oleh penduduk setempat, praktik hukuman cambuk di Aceh dihujani kritik oleh organisasi HAM. Atas desakan Presiden Joko Widodo, pemerintah Aceh sempat melaksanakan eksekusi hukuman secara tertutup. Namun kini prosesnya kembali dilakukan terbuka di depan publik setelah desakan presiden RI mendapat penolakan uiama.

Desakan presiden tersebut dilayangkan guna menarik investor ke Aceh. Pasalnya pertumbuhan ekonomi provinsi berjuluk serambi Mekkah itu masih berada di bawah rata-rata nasional.

rzn/as (afp, rtr)

10 Orang Dihukum Cambuk di Aceh