1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Uni Eropa Sepakat Larang Peralatan Plastik Sekali Pakai

19 Desember 2018

Para juru runding Parlemen Eropa akhirnya menyepakati larangan peralatan plastik sekali pakai yang akan diberlakukan di seluruh Uni Eropa. Prakarsa ini bagian dari upaya mengurangi sampah plastik.

https://p.dw.com/p/3ANnB
Symbolbild Verbot Plastikgeschirr in der EU
Foto: picture-alliance/dpa

Setelah perundingan alot selama 12,5 jam, para juru runding di Parlemen Eropa hari Rabu pagi (19/12) akhirnya menyetujui larangan peralatan plastik sekali pakai, seperti, piring, gelas, peralatan makan lain, termasuk sedotan plastik. Aturan ini kemungkinan baru bisa diberlakukan dua tahun depan. Yang akan dilarang adalah segala peralatan plastik yang sudah ada alternatif non-plastiknya.

"Aturan yang baru ini nantinya akan mereduksi sampah plastik secara signifikan", kata wakil Austria yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan Eropa. Menteri Urusan Keberlanjutan dan Pariwisata Elisabeth Köstinger menyebut kesepakatan itu sebagai "tonggak sejarah dalam upaya mereduksi sampah plastik".

Terobosan itu berawal dari usulan Komisi Eropa bulan Mei lalu, dengan tujuan untuk mengurangi sampah plastik secara drastis, terutama sebagai pembungkus makanan dan barang-barang di supermarket. Rancangan UU yang disiapkan masih harus disetujui secara formal oleh negara-negara anggota.

Perubahan drastis bagi konsumen

Aturan yang baru diperkirakan akan mengubah kebiasaan konsumen secara drastis. Kebijakan itu juga akan berdampak pada industri plastik, yang tahun 2015 mencapai omset 340 miliar Euro dan mempekerjakan 1,5 juta pekerja.

Menurut Komisi Eropa,kebijakan ini bisa mereduksi emisi CO2 sampai 3,4 juta ton dan mengurangi sampah yang mencemari lautan. Lebih 80 persen sampah yang mencemari laut terbuat dari plastik.

Salah satu elemen penting dari kebijakan baru ini adalah pelibatan pihak produsen untuk menanggung biaya pembersihan sampah. Dengan prinsip ini, industri tembakau di masa depan juga bisa diharuskan ikut menanggung biaya pengumpulan puntung rokok.

hp/rzn (dpa, rtr)