1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Upaya Bhutan Larang Warganya Merokok

8 Februari 2011

Bhutan adalah negara pertama di dunia yang mengeluarkan peraturan larangan penjualan produk tembakau yakni tahun 2004. Sejak awal 2011 Bhutan berusaha menerapkan hukuman lebih ketat berupa denda uang dan penjara.

https://p.dw.com/p/10DPn
Tanda Dilarang Merokok banyak ditemui pada institusi pemerintah dan swasta di BhutanFoto: AP

Jika Anda berada di Bhutan dan ketahuan merokok tanpa surat ijin, Anda bisa dijebloskan ke penjara. Ini menurut peraturan baru Aksi Pengawasan Tembakau yang dikeluarkan parlemen Bhutan Juni tahun lalu dan diterapkan pelaksanaannya oleh Badan Pengawasan Narkotika Bhutan.

"Peraturan itu berlaku tanpa memandang apakah itu warga Bhutan atau orang asing, siapa saja yang berada di Bhutan dan ingin menggunakan produk tembakau. Bila Anda melaporkannya pada pintu kedatangan di imigrasi Bhutan, Anda akan memperoleh surat yang harus Anda bawa setiap saat jika menggunakan produk tembakau ini. Kami memiliki petugas berwenang yang mungkin suatu saat datang kepada Anda dan meminta Anda menunjukkan surat itu, meskipun Anda merokok di tempat yang diijinkan. Jika Anda tidak dapat menunjukkan surat tersebut maka Anda akan dikenai hukuman mula-mula satu sampai tiga tahun penjara. Jika Anda tidak dapat menyusulkan bukti kepemilikan surat tersebut maka Anda dapat dikenai hukuman penjara tiga sampai lima tahun."

Demikian dijelaskan Sonam Tshering petugas badan pengawasan narkotika Bhutan.

Peraturan baru penggunaan produk tembakau berlaku sejak 1 Januari lalu, menyebabkan seorang pendeta Budha terancam dikenai hukuman penjara lima tahun. Menurut keterangan polisi ia berusia 24 tahun dan tertangkap basah memiliki 72 paket tembakau, tanpa dapat menunjukkan surat ijin.

Sebagian besar warga Bhutan yang mayoritas penduduknya beragama Budha berpendapat merokok berdampak buruk bagi jiwa dan raga. Baik ditinjau dari segi budaya maupun agama. Tapi banyak warga muda yang menentang peraturan baru tersebut dengan argumen, itu melanggar hak mereka. Ada warga Bhutan yang berpendapat pemerintah sungguh bersikap tidak adil terhadap perokok. Namun ada pula yang berpendapat gagasan pemerintah itu baik. Karena tanpa adanya sanksi, merokok tidak dapat benar-benar diawasi.

Kinley Dorji, direktur eksekutif Badan Pengawasan Narkotika Bhutan mengatakan upaya itu diambil untuk mendidik penduduk Bhutan

"Kami menekankan hal itu dalam penjelasan kepada masyarakat, tapi jika kami menemukan warga yang melakukan hal yang salah maka kami tentunya akan melakukan kesepakatan dengan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.”

Dorji mengharapkan larangan itu membuat masyarakat menjadi sensitif dalam hal merokok dan penggunaan produk tembakau. Peraturan baru itu juga menetapkan larangan merokok di institusi-institusi swasta maupun pemerintah. Kinley Dorji mengatakan bangunan komersial seperti hotel, penginapan dan pusat-pusat hiburan diawasi dan diberi waktu untuk menyediakan area merokok yang layak.

Banyak hotel, bar dan restoran yang menetapkan larangan merokok sepenuhnya dengan memasang tanda Tidak Boleh Merokok. Para skeptisi menilai pelaksanaan larangan merokok itu akan mengendur seiring jalannya waktu. Tapi Sonam Thsering dari Badan Pengawasan Narkotika Bhutan yakin, dengan menerapkan sanksi, larangan penggunaan produk tembakau kali ini akan berhasil.

Sehrpem Sherpa/Dyan Kostermans

Editor: Hendra Pasuhuk